Investigasintb.com – Lombok Tengah, NTB – Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi tahun baru Saka 1947 dan hari raya Idul Fitri 1446 H, pelayanan penerbitan SIM sementara tutup pada tanggal 28 Maret s/d 7 April 2025.
Hal ini disampaikan oleh Satlantas Polres Lombok Tengah, NTB, dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat tentang jadwal pelayanan penerbitan SIM.
“Kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pelayanan penerbitan SIM sementara tutup pada tanggal 28 Maret s/d 7 April 2025, dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi tahun baru Saka 1947 dan hari raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Kasatlantas Polres Lombok Tengah.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret 2025 s/d 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 s/d 15 April 2025.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret 2025 s/d 7 April 2025, untuk melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 s/d 15 April 2025,” ujar Kasatlantas Polres Lombok Tengah.
Dalam kesempatan ini, Satlantas Polres Lombok Tengah juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu liburan dengan bijak dan tidak melupakan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu liburan dengan bijak dan tidak melupakan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis,” ujar Kasatlantas Polres Lombok Tengah.
Dengan demikian, Satlantas Polres Lombok Tengah berharap bahwa masyarakat dapat memahami dan mengikuti jadwal pelayanan penerbitan SIM yang telah ditentukan.
“Kami berharap bahwa masyarakat dapat memahami dan mengikuti jadwal pelayanan penerbitan SIM yang telah ditentukan, sehingga tidak terjadi kesulitan atau hambatan dalam proses perpanjangan SIM,” ujar Kasatlantas Polres Lombok Tengah.