Pengelolaan DAK Dikbud NTB tidak transparan. Kodeham NTB: ini bukan uang PAPUK BALOK.

Mataram. 25/08/23

Wartawan. L. Ibnu

Investigasintb.com

 

Mataram – Puluhan aktivis Kode HAM NTB mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk transparan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sekolah. Pasalnya, jika bicara dari sisi aturan sudah jelas mengacu kepada Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2021 tentang petunjuk teknis DAK Fisik tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk operasional DAK Fisik tahun 2022 serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah RI nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola.

“Ini kok bisa Dikbud NTB tidak melakukan rekrutmen fasilitator tidak transparan. Amanat Perpres tidak dilakukan,” tegas Ketua Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) NTB, Ali Wardana SH saat melakukan hearing di Kantor Dinas Dikbud NTB, Kamis (24/08/2023).

Harusnya kata Ali, Dinas Dikbud NTB melakukan seleksi secara transparan. Selain itu, dalam seleksi nantinya pihak Dikbud harus menentukan fasilitator yang kompeten, bersertifikat dan memenuhi syarat lainnya.

“Jadi menentukan fasilitator itu jangan hanya karena kedekatan saja. Ini kan mereka (fasilitator) ditunjuk langsung oleh PPK. Yang dilakukan ini justru mempercepat proses perencanaan dengan cara yang salah. Kan salah itu,” geramnya.

Dari itu, Kode HAM NTB bersama aktivis lainnya berencana bakal melaporkan dugaan permainan DAK Fisik Dikbud NTB ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Baik ke Inspektorat, Polda dan Kejaksaan.

“Kami menduga, yang dilakukan Dikbud NTB ini seolah-seolah proyek ini sudah dikondisikan dari awal,” gumamnya.

Sementara Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kota Mataram, Sabri yang ikutserta dalam hearing tersebut mengungkapkan dugaan Dinas Dikbud NTB sudah melanggar Undang-Undang Transparansi Publik. Selain itu ada penyalahgunaan wewenang DAK oleh pejabat di Dinas Dikbud NTB.

“Keputusan Dinas Dikbud khususnya PPK ini tidak bisa berjalan sepihak. Semua warga negara memiliki hak yang sama. Jika memang alasannya kerja fasilitator tahun sebelumnya bagus sehingga diloloskan, itu justru terindikasi nepotisme,” tegas Sabri.

Menurut Sabri, Dinas Dikbud NTB mengambil keputusan secara sepihak. Sebab harusnya semua masyarakat bisa mengikuti seleksi secara terbuka, bukan justru ditutupi.

“Jika tidak ada penyelesaian dan kami tidak mendapatkan jawaban jelas, kami akan mengepung Dikbud NTB dengan mengerahkan 10.000 massa pekan depan,” ancamnya.

Sementara PPK Bidang SMK Dinas Dikbud NTB, I Ketut Suardana menjelaskan bahwa pada 2022 pihaknya sudah melakukan seleksi secara terbuka. Namun kali ini memang pihaknya baru pertama kali melakukan secara swakelola.

“Maka kami melakukan mengundang kembali terhadap yang sudah bekerja pada tahun sebelumnya yang mereka kan sudah paham tentang bagaimana pola yang kami lakukan. Jadi menurut pendapat kami bukan tidak melakukan keterbukaan, kami melakukan untuk mengundang kembali karena sudah jelas track recordnya dalam bekerja,” sanggahnya.

Begitu pun yang diungkapkan PPK Bidang SMA Dikbud NTB, Lalu Candra. Kata dia bahwa pihaknya sudah bekerja proporsional dan terbuka. Proporsional dalam arti, pihaknya sudah melakukan seleksi dan mengumpulkan semua calon fasilitator. Selain itu Dinas Dikbud juga sudah melakukan pengumuman melalui website RUP (LPSE) dan juga mengumpulkan data semua calon fasilitator, track record hingga ijazah calon fasilitator tersebut.

“Kami pada 2022 itu melakukan pola pembelajaran bagaimana kinerja perusahaan tersebut sebelumnya. Itu bentuk hati-hatian kami ketika kami,” jawabnya. (*)

Penulis: L. Ibnu HajarEditor: H. NAPSIN