Hukum  

*Polisi Amankan Terduga Pelaku Penghinaan Ulama Ternama di Media Sosial, Penetapan Tersangka Menunggu Hasil Pemeriksaan*

Lombok Tengah (investigasintb.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (41), warga Lombok Timur, yang diduga terlibat dalam kasus penghinaan terhadap ulama besar Nusa Tenggara Barat, TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin atau yang dikenal sebagai Datok Bagu. Dugaan penghinaan tersebut dilakukan melalui sebuah komentar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman R pada Kamis dini hari (12/12), setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua PC PMII Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu, 7 Desember 2024.

“Terduga pelaku diamankan berdasarkan bukti awal berupa komentar bernada menyerang dan tidak pantas terhadap TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin yang diunggah di akun Facebook Ponpes NU Qamarul Huda Bagu. Saat ini, pelaku sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar IPTU Luk Luk dalam keterangan persnya.

Meskipun telah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian belum menetapkan R sebagai tersangka. Menurut IPTU Luk Luk, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. “Kami masih dalam proses mendalami kasus ini, termasuk meminta keterangan saksi-saksi terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Perlu disadari bahwa media sosial adalah ruang publik, sehingga semua unggahan dan komentar harus sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Jangan sampai tindakan ceroboh atau emosional menimbulkan dampak hukum yang merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena melibatkan seorang ulama kharismatik yang sangat dihormati di NTB. TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin, atau Datok Bagu, dikenal sebagai salah satu tokoh agama yang memiliki pengaruh besar, terutama di kalangan masyarakat Lombok.

Beberapa pihak mendesak agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Ketua PC PMII Kabupaten Lombok Tengah, yang melaporkan kasus ini, menyatakan bahwa langkah hukum diambil untuk menjaga nama baik ulama dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.

“Harapan kami, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan kritik atau pendapat,” ungkapnya.

Polisi memastikan akan bekerja secara objektif dalam menangani kasus ini dan berjanji untuk tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan analisis bukti akan menjadi dasar utama dalam menentukan status hukum R ke depannya.

Proses penyelidikan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.

Penulis: Sekjen GardaEditor: H. Napsin.SH