Lobar – (Investigasintb) Lima perempuan lanjut usia (lansia) dari wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam 10 tahun penjara karena tertangkap tangan sedang asyik bermain judi jenis koa atau ceki.
Kepala Polsek Lingsar Inspektur Polisi Satu Riski Meirika melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat, mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Jadi, kasusnya sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Tetapi karena usianya yang sudah tua, akan ada pertimbangan untuk dilakukan pembinaan,” kata Meirika.
Lima perempuan lanjut usia tersebut berinisial WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), dan IWU (81). Mereka ditangkap pada Kamis (7/4) sore, ketika sedang asyik bermain judi di sebuah gazebo rumah yang berada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggerebekkannya, diamankan kartu ceki serta uang Rp 64 ribu dengan beragam pecahan. Mulai dari nilai lembaran Rp 10 ribu sampai Rp 1 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, mereka telah mengakui perbuatannya bermain judi ceki. Alasannya untuk mengisi waktu luang.
Nilai taruhannya juga tidak terlalu banyak. Untuk sekali main, nilai taruhannya kisaran Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.
“Meskipun alasannya iseng saja, tetapi kalau namanya judi tetap judi,” ucap dia.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah menahan ke lima perempuan lansia tersebut di sel tahanan Mapolsek Lingsar.(**Npn)