Komite IV DPD RI Kunker ke Lombok Barat
Investigasintb, Giri Menang – Sebanyak 10 orang anggota Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Lombok Barat.
Rombongan yang dipimpin oleh Novita Anak kota ini diterima langsung Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, Sekretaris Daerah Dr. H. Baehaqi, para asisten dan kepala OPD terkait di Ruang Jayengrana, Lantai 2, Kantor Bupati, Senin (13/6).
Adapun maksud dan tujuan kunjungan yakni untuk mengawasi pelaksanaan Undang- undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, kata Novita.
Selain itu, wakil rakyat ini juga ingin mendapatkan informasi serta aspirasi dari masyarakat dan stakholder terkait pelaksanaan undang undang tentang penanaman modal khususnya tentang cipta kerja setelah pemberlakuan UU No.11 tahun 2020.
Juga, ingin mendapatkan informasi terkait investasi dan perkembangan penanaman modal di daerah baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Informasi dan aspirasi di daerah nantinya kami jadikan sebagai bahan masukan ke pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat,” ujar Novi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat Ahmad Subandi menjawab pertanyaan Komite IV DPD RI tersebut dengan menjelaskan banyaknya negara yang me-lockdown negaranya untuk tidak berinvestasi di Indonesia itu sangat berdampak di NTB dan Lombok Barat khususnya.
Disampaikan, target untuk NTB sudah 77 persen sementara di renstra sudah 184 persen.
Yang menjadi kendala di target itu masih PMA dan PMDN. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) tahun 2021 PMA itu tidak masuk lagi di Kabupaten tapi di Pemerintah pusat. Jika undang undang itu dirubah maka daerah akan fokus di PMDN, jelas Subandi.
“Alhamdulillah di tahun 2021 target kami naik To 2,3 triliun. Di triwulan pertama sudah 35 persen untuk PMDN-nya sementara PMA baru 0,4 persen,” sebut Subandi.
Dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2021 tentang Kemudahan Berinvestasi juga dapat dirasakan oleh investor karena di dalamnya sudah diatur seperti perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah menjadi bioisolator. Di situ pemerintah memberikan pengiriman barang yang tidak dikenakan pajak, jelasnya.
“Semua itu bentuk kemudahan yang diberikan Pemda Lombok Barat agar para investor menanamkan modalnya di Kabupaten Lombok Barat,” jelas mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu.
Sementara, Bupati H. Fauzan Khalid dalam kesempatan itu menambahkan dengan adanya Omnibus Law kewenangan daerah banyak terambil oleh pusat.
“Hal-hal sepele tapi berpengaruh kepada sosial kemasyarakatan seperti galian C ini sangat berpengaruh kepada masyarakat,” kata Fauzan.
Begitu juga pemerintah pusat harus ada larangan tegas terkait sertifikat sepadan pantai karena itu salah satu yang menghambat investasi juga di Lombok Barat, tambahnya.
“Bagaimana mungkin investor memiliki lahan tetapi menuju pantai sepadannya sudah disertifikatkan, di Lombok Barat banyak masalah itu. Karena sepadan pantai sudah dikavling,” sesalnya.
Untuk itu bupati dua periode itu minta DPD RI untuk menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Pusat agar rekomendasi dari daerah juga didengar.
“Jika ada investasi kemudian menjadi kewenangan pusat mohon rekom dari daerah kami didengar. Jika tidak, masalahnya akan berujung lagi ke Pemerintah Daerah,” cetus mantan Ketua KPU NTB itu. (ProKopi Lobar)
Wartawan.Mhn.