Investigasintb.com – Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Lombok Tengah yang Bersih dan Transparan, Maka Pemerintah Lombok Tengah Dalam Hal Ini Bupati Lombok Tengah dan OPD Terkait Untuk Tegas Menjalankan Peraturan Yang Ada. karena itu Menunjukkan Komitmen Pemerintah Daerah Untuk Menjalankan Tugas Dan Pungsi Sebagai Pemangku Kebijakan di Daerah Lombok Tengah Supaya Tidak Terjadi Ketimpangan dan Pelanggaran Peraturan dan Hukum di Daerah.
Terkait Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di wilayah Lombok Tengah.
Terkait Penegakan Perda Ini, Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB dan atas nama masyarakat Menuntut Ketegasan Bupati dan Sekda Lombok Tengah Untuk Segera Menjalankan Perda Ini Dengan Tegas, Ini Masalah Atur dan Hajat Hidup Masyarakat Lombok Tengah.Tidak Boleh Pemerintah Melakukan Pembiaran.
Kalo Kepala Dinas dan Kepala OPD Tidak Bisa Berkerja Profesional Kami Minta Bupati dan Sekda Lombok Tengah untuk mencopot bawahan yang tidak bisa berkerja.
Karena Tanggal 31 Desember 2024 ini Batas Ahir Kebijakan dari Pemerintah Terhadap Alfamart, Indomart dan Retail Modern Untuk menertibkan diri dalam arti Alfamart dan Indomart diberikan dua tahun untuk beroperasi karena perda ini di sahkan tahun 2021 , dan kami meminta untuk Dinas dan OPD Terkait Untuk membekukan izin dan Menutup Puluhan Alfamart dan Indomart yang sudah terindikasi melanggar aturan yang ada.
Kami Tekankan Kembali Kepada Pemerintah Untuk Lombok Tengah Untuk Menjalankan Amanat dan Aturan yang sudah disahkan dan berlaku untuk semua tanpa toleransi dan alasan apapun. Jangan sampai Terjadi Chaos karena Kami bersama Masyarakat akan turun tangan melakukan penutupan atau demonstrasi besar-besaran untuk menutup Alfamart dan Indomart yang jelas jelas melanggar peraturan dan Sangat Merugikan Pedagang dan UMKM.