Investigasintb.com – Lombok Barat. Salah satu perangkat Desa Labuapi Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Pemalsuan diduga dilakukan di salah satu dokumen penting yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak selaku ahli waris atas sebidang tanah yaitu Nurjanah. Nurjanah selaku ahli waris begitu mengetahui bahwa tanah milik saudarinya [almarhumah] di wariskan ke anak tirinya [anak sambung] tanpa sepengetahuannya dengan sigap melakukan langkah hukum dengan melaporkan perampasan hak atas tanah waris tersebut di dampingi oleh kuasa hukumnya H. Napsin, SH.
Atas kejadian dugaan pemalsuan tanda tangan yang menimpa salah satu oknum perangkat desa labuapi inisial S melakukan upaya hukum ke Polres Lombok Barat melaporkan pihak-pihak yang tertera tanda tangannya di dokumen penting tersebut, tanda tangan yang ada di dokumen tersebut tidak sesuai dengan yang ada di KTP Pelapor.

Pelapor inisial S mengecam tindakan-tindakan oknum yang di duga melakukan pemalsuan atas tanda tangannya yang tertera di dokumen penting hingga menimbulkan hak dan merugikan orang lain, melalui kuasa hukumnya H. Napsin, SH pelapor berharap agar penegakan hukum harus di lakukan oleh Polres Lombok Barat sesuai dengan Pasal pemalsuan surat dalam KUHP, yaitu Pasal 263 KUHP yang memberikan acaman Pidana penjara maksimal 6 tahun, atau Pasal 264 KUHP untuk pemalsuan akte otentik dengan ancaman Pidana maksimal 8 tahun penjara.
Pemalsuan tanda tangan di dokumen penting seperti yang menimpa inisial S jangan sampai terjadi lagi di semua instansi kepemerintahan yang ada di wilayah lombok barat. Sementara pelaku dengan sadar melakukannya, membuat atau menggunakan dokumen palsu.
Pelaku sudah mempunyai niat menyesatkan dengan tujuan untuk membuat pihak lain percaya bahwa dokumen tersebut sah dan benar.
Penggunaan dokumen palsu sudah jelas dapat merugikan pihak lain. Pelaku yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang, dapat di ancam pidana penjara Pasal 263 (6)tahun penjara.
Pasal demi Pasal sudah mendukung pihak kepolisian polres lombok barat untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam hal dugaan pemalsuan tanda tangan Pelapor inisial S.” Terangnya Pelapor.











