SIDANG KEDUA SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI SUMBAWA PIHAK TERGUGAT DI LANDA DENGAN PENYAKIT PELUPA.

Sumbawa. 3 Agustus 2023
Wartawan. Bg
Investigasintb.com

Sumbawa Barat, Sidang kedua tahap  mediasi  sengketa   tanah   yang   Obyeknya   di wilayah Desa.  Tonggo   kabupaten.  sumbawa     barat dengan  No    Perkara.    26 / Pdt. G / 2023/PN Sumbawa  atas  harta  peninggalan  berupa tanah yang di ambil oleh tergugat, lagi lagi Penggugat ABDUL MAJID alias JAN sangat kecewa dengan tergugat Saifullah alias Niko bisa menjadi orang pelupa,  saat di  ruangan mediasi Pengadilan Negeri Sumbawa besar , ABDUL MAJID alias JAN sangat kecewa mendengar  pengakuan dari Saifullah alias Niko bahwa membeli tanah berdasar itungan blok.

ABDUL MAJID alias JAN  memaparkan ini kembali dari awal ,bahwa di saat anak dari Abdul Majid dan anak dari Ola Taki serta keluarganya dan di dampingi oleh BAMBANG  selaku media   mendatangi  Saifullah alias Niko di rumah Kadus dusun sejorong kec sekongkang kab Sumbawa barat, dan pada malam hari  di tanggal 05 Mei 2023, Saifullah alias Niko yang mamakai baju merah hati dengan tegas menceritakan sambil mengayungkan tangannya ke atas, bahwa dia beli tanah Saudara Kamaludin pada tahun 2006 hanya seluas kurang lebih 75 are, dangan harga empat juta rupiah ( 4.000.000 ).

Mendengar pengakuan dari Saifullah alias Niko, Solihin anak dari Abdul Majid menanyakan terhadap Saifullah alias Niko, kenapa tanah bapak saya juga  kamu masukan di Sertifikat, lalu Saifullah dengan cerdas menjawab bahwa tanah  tersebut menurut petugas yang ukur dari BPN Sumbawa Barat bahwa tanah tersebut tidak ada yang punya,hanya di situ ketemu dengan hutan negara  .maka Saifullah langsung menguasai  tanah tersebut,sehingga di dalam   sertifikat  atas nama Saifullah  luas keseluruhan menjadi  25.840 m, Di tempat yang sama hafis selaku anak dari Ola Taki ikut menayakan terhadap Saifullah alias Niko ,bahwa menurut Kamaludin  pernah menjual tanah seluas 50 are,Saifullah dengan semangat  langsung menjawab bahwa saya kan sudah bilang  kurang lebih 75 are yang saya beli , lanjut Saifullah alias Niko menjelaskan ,Saifullah hanya bisa memperkirakan luas tanah yang dia beli terhadap Kamaludin karna bukti atau kwitansi jual beli sudah hilang di bawa oleh air karena banjir ,cuman Saifullah  merasa tenang bahwa saksi saksi jual beli Masi hidup tutur dari  Saifullah alias Niko.

Lanjut Abdul Majid selaku penggugat  menjelaskan tidak menyangka ,Sosok seorang Saifullah alias Niko selaku tergugat yang menjadi Wira usaha besar di  dusun Sejorong kec sekongkang kab Sumbawa Barat tega mengelabui  saya  dengan penyakit pelupa. Sementara semua hasil pembicaraan sewaktu di rumah Kadus  itu Abdul Majid di dampingi oleh tim Investigasi untuk mencari pakta yang sebenarnya terkait sengketa tanah sehingga senua penjelasan saudara tergugat Saifullah alias niko ada dalam rekaman dan tulisan tim Investigasi yang  mempuyai semua hasil pembicaraan  sehingga bisa menjadi bukti elektronik.

Informasi.   elektronik.  dan/atau dokumen elektronik dan /  atau      hasil       cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun. 2016     tentang    Perubahan        atas Undang-  Undang    Nomor .  11  Tahun 2008 tentang      Informasi      dan           Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menjelaskan yang dimaksud dengan informasi.

Abdul     Majid     menjelaskan       berdasar pengakuan    Saifullah    alias    Niko      dan Kamaludin    selaku    penjual    tanah  yang sekarang    ini    menjadi    obyek    sengketa sehingga    sesuai    dengan  UU dalam Pasal 174-176 HIR, pasal 311-313 R.Bg.   dan  Pasal 1923-1928   KUH   Perdata   telah ditetapkan bahwa “pengakuan” merupakan  alat bukti, maka     demi     kepastian     hukum    harus dinyatakan      bahwa       pengakuan        itu merupakan   alat    bukti  yang sah menurut hukum.

Abdul Majid     berharap    semoga        Allah mengetuk   hati.  Saifullah  alias Niko untuk tidak menjadi  orang  pelupa  atau   menjadi orang yang suka merampas hak milik orang lain sehingga menjadi  beban  di  dunia  dan akhirat   nanti,   dan    harap    Abdul   Majid semoga Saifullah dapat mengingat apa yang telah di ucapkan itu  bahwa dia  endk   akan mengambil   hak   orang   lain   yang   bukan haknya.

Red. Investigasintb.com

Penulis: BambangEditor: H. NAPSIN