Sumbawa. 3 Agustus 2023
Wartawan. Bg
Investigasintb.com
Sumbawa Barat, Sidang kedua tahap mediasi sengketa tanah yang Obyeknya di wilayah Desa. Tonggo kabupaten. sumbawa barat dengan No Perkara. 26 / Pdt. G / 2023/PN Sumbawa atas harta peninggalan berupa tanah yang di ambil oleh tergugat, lagi lagi Penggugat ABDUL MAJID alias JAN sangat kecewa dengan tergugat Saifullah alias Niko bisa menjadi orang pelupa, saat di ruangan mediasi Pengadilan Negeri Sumbawa besar , ABDUL MAJID alias JAN sangat kecewa mendengar pengakuan dari Saifullah alias Niko bahwa membeli tanah berdasar itungan blok.
ABDUL MAJID alias JAN memaparkan ini kembali dari awal ,bahwa di saat anak dari Abdul Majid dan anak dari Ola Taki serta keluarganya dan di dampingi oleh BAMBANG selaku media mendatangi Saifullah alias Niko di rumah Kadus dusun sejorong kec sekongkang kab Sumbawa barat, dan pada malam hari di tanggal 05 Mei 2023, Saifullah alias Niko yang mamakai baju merah hati dengan tegas menceritakan sambil mengayungkan tangannya ke atas, bahwa dia beli tanah Saudara Kamaludin pada tahun 2006 hanya seluas kurang lebih 75 are, dangan harga empat juta rupiah ( 4.000.000 ).
Mendengar pengakuan dari Saifullah alias Niko, Solihin anak dari Abdul Majid menanyakan terhadap Saifullah alias Niko, kenapa tanah bapak saya juga kamu masukan di Sertifikat, lalu Saifullah dengan cerdas menjawab bahwa tanah tersebut menurut petugas yang ukur dari BPN Sumbawa Barat bahwa tanah tersebut tidak ada yang punya,hanya di situ ketemu dengan hutan negara .maka Saifullah langsung menguasai tanah tersebut,sehingga di dalam sertifikat atas nama Saifullah luas keseluruhan menjadi 25.840 m, Di tempat yang sama hafis selaku anak dari Ola Taki ikut menayakan terhadap Saifullah alias Niko ,bahwa menurut Kamaludin pernah menjual tanah seluas 50 are,Saifullah dengan semangat langsung menjawab bahwa saya kan sudah bilang kurang lebih 75 are yang saya beli , lanjut Saifullah alias Niko menjelaskan ,Saifullah hanya bisa memperkirakan luas tanah yang dia beli terhadap Kamaludin karna bukti atau kwitansi jual beli sudah hilang di bawa oleh air karena banjir ,cuman Saifullah merasa tenang bahwa saksi saksi jual beli Masi hidup tutur dari Saifullah alias Niko.
Lanjut Abdul Majid selaku penggugat menjelaskan tidak menyangka ,Sosok seorang Saifullah alias Niko selaku tergugat yang menjadi Wira usaha besar di dusun Sejorong kec sekongkang kab Sumbawa Barat tega mengelabui saya dengan penyakit pelupa. Sementara semua hasil pembicaraan sewaktu di rumah Kadus itu Abdul Majid di dampingi oleh tim Investigasi untuk mencari pakta yang sebenarnya terkait sengketa tanah sehingga senua penjelasan saudara tergugat Saifullah alias niko ada dalam rekaman dan tulisan tim Investigasi yang mempuyai semua hasil pembicaraan sehingga bisa menjadi bukti elektronik.
Informasi. elektronik. dan/atau dokumen elektronik dan / atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor . 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menjelaskan yang dimaksud dengan informasi.
Abdul Majid menjelaskan berdasar pengakuan Saifullah alias Niko dan Kamaludin selaku penjual tanah yang sekarang ini menjadi obyek sengketa sehingga sesuai dengan UU dalam Pasal 174-176 HIR, pasal 311-313 R.Bg. dan Pasal 1923-1928 KUH Perdata telah ditetapkan bahwa “pengakuan” merupakan alat bukti, maka demi kepastian hukum harus dinyatakan bahwa pengakuan itu merupakan alat bukti yang sah menurut hukum.
Abdul Majid berharap semoga Allah mengetuk hati. Saifullah alias Niko untuk tidak menjadi orang pelupa atau menjadi orang yang suka merampas hak milik orang lain sehingga menjadi beban di dunia dan akhirat nanti, dan harap Abdul Majid semoga Saifullah dapat mengingat apa yang telah di ucapkan itu bahwa dia endk akan mengambil hak orang lain yang bukan haknya.
Red. Investigasintb.com