Sumbawa Besar. 20 Juli 2023
Wartawan. L. ING
Investigasintb.com
Sidang pertama sengketa tanah yang Obyeknya di wilayah Desa Tonggo kabupaten sumbawa barat dengan No Perkara. 26/Pdt.G/2023/PN Sumbawa atas harta peninggalan berupa tanah yang di ambil oleh tergugat, dan terindikasi perbuatan melawan hukum, danĀ tergugat juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga yang tidak bisa di tinggal.
Alasan tergugat seperti itu di sampaikan dengan dilayangkannya surat pemberitahuan ke Pengadilan Negeri Sumbawa bahwa tergugat endk bisa hadir atas nama SAIFULLAH alias NIKO yang beralamatkan dusun sejorong desa tonggo kecamatan sekongkang kabupaten sumbawa barat.
Penggugat ABDUL MAJID alias JAN sangat kecewa dengan kejadian ini, karna tergugat tidak taat dengan aturan hukum yang berlaku sehingga dia tidak hadir memenuhi Pangilan Pengadilan Negeri Sumbawa, dan apa yang ada di benak mereka sehingga tidak taat dengan ketentuan hukum yang harus dia taati apakah dia tidak sadar bahwa Negara kita Negara Hukum, dan kalau cara-cara seperti ini yang selalu di tunjukan sama Tergugat maka kapan hukum ini bisa di jalankan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Jelas AJ
ABDUL MAJID alis JAN menambahkan kalau dengan cara seperti ini saya merasa di rugigakan terus menerus oleh Tergugat, sudah dia rampas tanah yang saya miliki, lagi waktu saya mencari uang untuk kebutuhan makan keluargaku juga ikut di rampas dengan tidak hadirnya tergugat memenuhi Panggilan Pengadilan terkait gugatan saya itu, sementara saya selaku penggugat sudah datang ke pengadilan negeri sumbawa sebelm jam. 9 wita.
Pak Hakim yang mulia saya mohon dengan tidak datangnya Tergugat untuk memenuhi Panggilan sidang pertama ini menjadi catatan Pak Hakim yang mulia agar bisa mengabulkan gugatan saya ini. Jelasnya. AJ
Red. Investigasintb.com