Hukum  

TINDAK Lanjut, Hasil Hearing, Kasta NTB Investigasi ke Lapangan

Investigasintb.com – Kasta NTB DPD loteng melalui pengurus Anggota DPC KASTA NTB wilayah Desa Pringgarata dan Batukliang Utara mendampingi tim lintas instansi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Dinas PMTPSP Provinsi NTB dan inspektur tambang melakukan Investigasi lapangan secara bersama untuk menindaklanjuti kesepakatan dari hearing publik yang dilaksanakan beberpa minggu yang lalu di DLHK provinsi terkait pengaduan warga di lokasi lokasi galian C yang ada di kecamatan pringgarata dan BKU terutama di desa pemepek kecamatan pringgarata dan di desa karang sidemen kecamatan BKU.

Dalam kegiatan investigasi tersebut tim menemukan beberapa lokasi yang telah berizin juga ada yang tidak mengantongi izin, terhadap lokasi lokasi yang telah mengantongi izin dan melaksanakan penambangan maka dianggap tidak ada masalah sementara yang tidak mengantongi izin atau beroperasi secara ilegal maka dipersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan dan proses hukum

Sekjen Kasta NTB DPD lombok Tengah Sudirman said meminta kepada pemerintah daerah agar tidak gampang menerbitkan izin penambangan galian C khsusnya di kabupaten lombok tengah, hal tersebut untuk membatasi potensi kerusakan alam yang diakibatkan oleh eksploitasi besar besaran terhadap sumber daya alam yang ada, penutupan secara menyeluruh atau penghentian penambangan galian C tentu hal yang tidak mungkin mengingat kebutuhan terhadap bahan galian C masih sangat tinggi tetapi perlu ada pembatasan demi menjaga keberlangsungan eksosistem dan ekologi

Terhadap lokasi lokasi galian yang tidak berizin tetapi tetap memaksa beroperasi maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum tegas Dirman karena perusahaan penambangan galian C yang tidak berizin atau ilegal tentu tidak dapat dilakukan kontrol, evaluasi dan monitoring dari isntansi pemerintah terkait terutama yang berkaitan dengan dampak buruk dari kegiatan penambangan disamping tidak memberikan pemasukan bagi daerah melalui PAD dari sektor pertambangan,” Ucap Dirman.

Editor: H. Napsin.SH