WAJIB ADA PAPAN PROYEK…!!! PENGERJAAN RABAT JALAN DUSUN MONTONG KECIAL DESA GEMEL JONGGAT TANPA PAPAN PROYEK ADA APA..??!

JONGGAT Loteng NTB/Nasional
Investigasintb.com
Rabu 06/12/2023

Investigasintb.com – Di sinyalir pengerjaan Proyek Rabat jalan di dusun Montong kecial desa gemel kecamatan Jonggat Lombok Tengah kurang lebih sepanjang 300m Estimasi 90 kubik dengan lebar 2,5m tinggi 10/12cm menurut sumbernya dari Dana Aspirasi Salah satu dewan provinsi dari Partai PKS.

Perlu diketahui, dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR tidak menyebutkan secara eksplisit Dana Aspirasi, yang dikenal adalah dana program pembangunan daerah pemilihan
Karena Dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR seperti UU 17/2014.

Pengerjaan Rabat jalan di dusun Montong Kecial desa Gemel Jonggat Di duga ada kejanggalan karena dari awal pengerjaan tidak di sertai dengan pemasangan papan nama proyek
Yang biasa wajib di lakukan/di pasang oleh
Pihak pelaksana/direktur tehnik sebelum memulai pekerjaan hingga akhir Pelaksanaan.

Sebuah plang papan proyek wajib ada baik perbaikan jalan, perbaikan jembatan, perbaikan saluran drainase, kontruksi bangunan atau lainnya?
proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek

Lantas bagaimana jika tidak ada plang?Salah seorang Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua RT 02 Dusun Montong Kecial Salim Mengatakan Saya patut menduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN.
selain itu H.Ikhsan tokoh Masyarakat setempat Mengatakan Ini harus di awasi dan di tegur pihak pelaksana proyek
karena sudah jelas menabrak aturan, bahkan proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal dan regulasinya berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD tidak jelas ucapnya kepada Jurnalis investigasintb.com.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan Ketusnya.

Pemasangan papan nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub, dan yang diatur antara lain berisi informasi tentang:
nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PBG;
lokasi kegiatan pembangunan;
jenis kegiatan;
data teknis bangunan;
identitas pemilik;
perencana;
pengawas dan;
pelaksana pembangunan

Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
-UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
-Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(
Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

-(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.
Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

(Red.Jurnalis investigasintb.com)
Stf red/wrt:MN

Penulis: MahnunEditor: Npn