NTB/Nasional
Sabtu 24/06/2023
InvestigasiNTB
Laporan LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) yang ditujukan kepada seorang Jurnalis, Edi Chandra Gunawan ke Polres Sumbawa Barat 18 Maret 2023 lalu berbuntut panjang.
Kuasa Hukum Edi Chandra Gunawan, I Gusti Putu Ekadana menyatakan bahwa seorang Jurnalis memiliki undang-undang tersendiri. Sehingga tidak bisa seorang Jurnalis dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Peran Pers itu menyampaikan informasi kepada publik. Inilah roh dari kebabasan Pers, sehingga insan pers harus dilindungi, diberikan kekebalan, diberikan imunitas,” tegas Ekadana.
Yang dilakukan Edi Chandra kata Ekadana, adalah melakukan kerja jurnalistik. Sehingga setiap kegiatan jurnalistik dilindungi oleh kode etik, dan Undang-Undang Pers.
“Kalau ada kekeliruan, ada namanya hak jawab. Bukan justru melaporkan. Saya juga minta kepada insan Pers, jangan takut menyuarakan informasi. Kalian dibutuhkan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Advokat senior itu juga menekankan bahwa seorang Jurnalis dalam bekerja Jurnalistik tidak bisa dipidanakan, termasuk oleh Undang-Undang ITE.
“Saya tegaskan lagi, wartawan itu punya undang-undang sendiri dan sudah ada SKB Tiga Menteri,” paparnya.
Seharusnya lanjut Ekadana, dugaan adanya bohir pada aksi demo tersebut harusnya tercium secara utuh oleh Polri, TNI maupun Kejaksaan. Bahwa di lingkar tambang ini terdapat mafia tanah yang dahulu menjadi rekanan pembebasan tanah tapi diberhentikan.
“Jika ada demonstrasi tapi ada yang menunggangi, LSM itu sudah kehilangan marwahnya. Makanya pendemo maupun bohir ini harus diusut. Bukan justru wartawan yang diintimidasi dan dilaporkan,” ancamnya lagi.
Di satu sisi kata Ekadana, Edi Chandra Gunawan saat ini berada di bawah naungan Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB. Sesuai dengan nama besar yang melekat kepadanya, Edi Chandra sudah melakukan kerja jurnalistik dan juga melakukan investigasi di lapangan.
“Pemerintah jangan diam, APH juga. Klien kita justru sudah membuka keran masalah di KSB, dan harusnya APH masuk dari hasil investigasi klien kami. Oleh karena itu, saya juga meminta agar LSM AMANAT harus dibubarkan!” pintanya.
Kuasa Hukum lainnya, Jan Richard menambahkan, soal laporan yang menimpa kliennya, bukan tentang Polres dan Polda saja, tapi juga amanat Presiden yang meminta untuk mengamankan investasi.
“Jika laporan klien kami tetap diproses, kami duga Polres KSB ini belum paham Undang-Undang Pers dan SKB Tiga Menteri,” ujar Jan.
Teman-teman Pers ini kata pria rambut gondrong itu, sudah dibekali untuk kerja-kerja jurnalis.
“Bung Edi Chandra saya rasa luar biasa, ketika diancam untuk mencabut beritanya justru tidak bergeming sehingga berujung dilaporkan ke polisi,” tuturnya.
Selain itu lanjut dia, insan Pers memiliki undang-undang tersendiri. Hak asasi manusia juga melekat secara penuh terhadap insan Pers.
“Klien kami dan beberapa media lainnya juga sudah memuat berita ini secara masif selama ini, bukan kali pertama,” lugasnya
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika LSM AMANAT bakal melakukan aksi demo di lingkar tambang pada tanggal 17 Maret 2023 lalu. Namun sehari sebelumnya, sejumlah petinggi LSM AMANAT bersama Cakil tengah bertemu di suatu tempat. Diduga pertemuan tertutup tersebut sebagai persiapan jelang aksi demo esok harinya.
“Di foto tersebut ada Sekjen AMANAT bersama Cakil. Nah, kenapa saya tidak lakukan klarifikasi kepada pihak AMANAT, karena indikasi itu ada sejak lama. Itu yang membuat mereka marah. Kita kasi hak jawab, justru dijawab hak jawab tai. Ini penghinaan terhadap profesi Pers,” kata Edi didampingi para kuasa hukum. (*)
(Red.Jurnalis Investigasintb.com)
Stf:MN