Hukum  

WOORI FINANCE INDONESIA CABANG MATARAM LOMBOK DI DUGA AROGANSI LAKUKAN PENARIKAN KENDARAAN DEBITUR TELAT BAYAR ANGSURAN SATU BULAN

Lombok Tengah NTB/Nasional
07/06/2024

Investigasintb.com – PT. Woori Finance Indonesia Tbk Jl. Sriwijaya No.136A, Cilinaya, Kec. Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83231, Indonesia
Melakukan Penarikan mobil konsumen yang telat hanya satu bulan angsuran.
Unit kendaraan tersebut ditarik Tanpa Pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa berita acara Penarikan Di duga unit di
Tarik saat di pakai Orang lain inisial LH alamat Dusun Gunung Agung Pringgarata Lombok Tengah
setelah unit di bawa baru ada pemberitahuan kepada pihak Nasabah/Debiturnya atas Inisial RD beralamat Pengenjek Jonggat Lombok Tengah.

RD merasa menjadi korban penyalagunaan kekuasaan dari pihak WOORI Finance, lantaran mobil diambil Dengan Cara sepihak,RD saat ini meminta keadilan atau perlindungan hukum guna kepastian Unit yang ditarik pihak debitur merasa dirugikan diduga ada konspirasi atau niat jahat untuk menarik unit kendaraan tegas keluarga RD.

Dinilai ada kejanggalan saat WOORI FINANCE INDONESIA menarik kendaraannya RD pada tanggal 17 Mei 2024 yang baru menunggak 1 bulan angsuran, yakni di bulan Mei 2024 dan bulan Juni 2024 telah dirugikan akibat mobilnya ditarik sepihak dan cacat prosedur atau sebuah perbuatan melawan hukum (PMH) melampui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan Debitur sebagaimana Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,
Aneh WOORI FINANCE INDONESIA masih memberikan SP membayar cicilan telat selama 1 bulan sebesar Rp. 2.700.000 ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Kendaraan sudah dalam Penguasaannya
terang RD.

Jurnalis investigasintb.com yang Menyambangi kediaman debitur
RD menjelaskan. “Kalau Pihak oknum WORRI finance yang datang melakukan penarikan kendaraan Semestinya harus ada Pemberitahuan karena saya tetap membayar Angsuran sesuai ketentuan yang berlaku Ucapnya menerangkan kejadian yang di Alaminya.

UU tentang Perlindungan Konsumen sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran konsumen adalah a. Dipidana dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau denda maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).,
RD berharap Supaya pihak leasing mengembalikan hak-haknya
Sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Thn 1999, UU Fidusia,.

RD Akan Menempuh jalur Mediasi atau berlanjut Menempuh Jalur Hukum terkait Peristiwa kasus Yang di alami dan Merugikannya Kepihak APH atas Dugaan Perampasan dan terindikasi Perbuatan Melawan Hukum oleh Pihak WOORI finance Terangnya jika Tidak ada itikad baik dalam penyelesaian masalah ini.

Jurnalis Investigasintb.com yang menanyakan kejadian terhadap salah satu petugas Woori finance via WA no respons sehingga akan mendatangi Kantornya WOORI finance untuk Mencari Informasi dan klarifikasi terkait peristiwa yang di alami oleh RD.

Red.Investigasintb.com
Stf.Red//wrt:MN

Penulis: MahnunEditor: H. Napsin.SH