Investigasintb.com, Selong – Idham Khalid
PLT Humas Imigrasi Mataram Made Surya memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait dugaan mal administrasi dan praktik percaloan di ULP Lombok Timur.
Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan inspeksi mendadak setelah Ombudsman NTB menerbitkan laporan tentang dugaan mal administrasi di Unit Layanan Paspor (ULP) Kabupaten Lombok Timur.
“Pada saat ini kami dapat jelaskan dari kantor wilayah Mataram, telah melakukan sidak, pemeriksaan maupun klarifikasi laporan atas kejadian yang terjadi di sana,” ungkap Plt Humas Imigrasi Mataram Made Surya dalam jumpa persnya, Rabu (3/8/2022).
Made menjelaskan, petugas telah turun ke lapangan untuk mendalami dugaan praktik percaloan di ULP Lombok Timur.
“Terkait praktik percaloan, mal administrasi di luar jam kerja kedinasan, hal itu kami sedang melakukan pemeriksaan, sudah ada tim yang pagi-pagi tadi sudah berangkat ke sana, mungkin dapat disampaikan nanti pada kesempatan selanjutnya,” kata Ma
Made menegaskan, Kantor Imigrasi Mataram akan memberikan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.
“Jika ditemukan anggota pegawai kami melakukan pelanggan akan ditindak, sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Made.
Menurutnya, Imigrasi terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, seperti membuka layanan aduan jika terjadi penyimpangan.
Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kasus mal administrasi di lingkungan Unit Layanan Paspor (ULP) di Kabupaten Lombok Timur.
Sebelumnya, berdasarkan investigasi Ombudsman NTB selama Juni hingga Juli 2022, terdapat praktik percaloan di ULP Lombok Timur.
Pemohon yang mengurus dokumen lewat calo mendapat perlakuan berbeda dengan warga yang mengurus paspor secara mandiri.
“ULP memberikan layanan secara berbeda perlakukan kepada pemohon yang melalui calo, yang mana pemohon melalui calo tidak perlu antre dapat langsung dilakukan pengambilan foto, sidik jari tanpa melalui wawancara,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna, Selasa (2/8/2022).
Ombudsman menemukan, pelayanan ULP Lombok Timur kepada para calo dilakukan di luar jam resmi operasional, pukul 06.00 Wita. Para pemohon yang menggunakan jasa calo itu dilayani oleh satu atau dua petugas ULP Lombok Timur.
“Pemohon yang mengurus paspor melalui calo dilayani pukul 06.00 pagi, bahkan yang membuka gerbang ULP itu para calo,” kata Arya.
Ombudsman NTB juga melihat sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Lombok Timur. Mereka bisa menemui petugas secara langsung
Menurut Arya, para calo mematok tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk pengurusan satu paspor. Harga itu jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, Rp 350.000 untuk paspor biasa berjumlah 48 halaman.
Ombudsman NTB menilai tindakan itu merusak standar operasional prosedur.
Red. H.Npn.(**)