NTB  

HCMA NTB, Dorong Antusiasme UMK ‎Sambut Program Sertifikat Halal.

‎Investigasintb.com – Kabupaten Lobok Barat. Ketua Koordinator Mathla’ul Anwar Halal NTB H. Napsin, SH, melaksanakan kegiatan penyerahan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat dan pelaku usaha
‎kecil pada 16 Maret 2026.


‎Kegiatan sosial tersebut dimulai dari Desa Taman baru, Kecamatan Sekotong Tengah, kemudian dilanjutkan ke Desa Rumak, Kecamatan Kediri, kabupaten Lombok Barat. Penyerahan THR ini menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi
‎sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro kecil di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dalam kegiatan tersebut, H. Napsin, SH menyampaikan bahwa dukungan terhadap UMK tidak hanya sebatas bantuan sosial, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas usaha, salah satunya melalui kepastian produk halal yang ini menjadi perhatian penting dalam ekosistem ekonomi nasional.
‎Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pelaku UMK  yang hadir dalam kegiatan tersebut. bahkan setelah kegiatan berlangsung, sejumlah pelaku usaha secara langsung mendatangi kantor Koordinator Mathla’ul Anwar NTB untuk mendaftarkan produknya dalam program sertifikasi halal.
‎program sertifikasi halal sendiri merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang diatur melalui Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Dengan adanya program ini, produk-produk UMK diharapkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, etapi juga memenuhi standar kehalalan yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di ingkat nasional maupun internasional.

H. Napsin, SH menegaskan bahwa Mathla’ul Anwar NTB melalui HCMA akan terus berperan aktif membantu para pelaku UMK dalam proses pengurusan sertifikat halal gratis termasuk memberikan
P‎endampingan administratif hingga proses verifikasi. Program ini bukan hanya tentang sertifikat, tetapi tentang membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi UMK agar produk mereka dapat bersaing secara sehat dan memiliki legitimasi kehalalan,”
‎ujarnya.

Kegiatan penyerahan THR tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keagamaan dalam mendukung program pemerintah terkait penguatan ekonomi berbasis UMK.

‎Dengan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal, diharapkan produk-produk UMK di Nusa Tenggara Barat mampu berkembang lebih pesat serta emberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, program sertifikasi halal juga memiliki keterkaitan erat dengan penguatan ekonomi syariah yang saat ini menjadi salah satu fokus pembangunan ekonomi nasional. Dalam perspektif ekonomi yariah, kehalalan produk bukan sekadar label administratif, tetapi merupakan bagian dari prinsip
halalan thayyiban yang menekankan bahwa suatu produk harus halal sekaligus baik, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya sertifikat halal, produk UMK tidak hanya memperoleh legitimasi hukum, tetapi juga meningkatkan nilai kepercayaan konsumen serta memperluas akses
Pasar dalam ekosistem ekonomi syariah yang terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun global.

 

Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimiha” — pada dasarnya segala bentuk ‎muamalah itu boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Penulis: DhelEditor: H. Napsin, SH