Giri Menang, Investigasintb.com– Pihak ahli waris lahan 2,170 hektar yang berlokasi di Dusun Pemegatan Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat angkat bicara terkait pernyataan pak Kadus Timbal yang mengatakan bahwa tanah ketampol yang saat ini di kuasai oleh saudara Mahyun Sebiring mangajukan pembuatan Sertifikat melalui bantuan pemerintah Sertifikat gratis yang di kerjakan oleh PTSL.
Ahli waris mendatangi kadus Timbal RAHMAN untuk mintak keterangan terkait impormasi yang menyebar terkait saudara Mahyu Sebiring mengeluarkan Surat Jual Beli yang terbit pada tahun 1989 dan tertera jelas di jual beli tersebut pihak penjual Amaq Sarah, pada saat surat jual beli tanah tersebut di terbitkan berumur 40 tahun, sedangkan Pihak Pembeli Saudara Mahyun Sebiring pada saat Surat jual beli di terbitkan berumur 35 tahun, sementara di KKnya Saudara Mahyun Sebiring sudah jelas Lahir di lombok 1973, berarti saudara mahyun pada saat diterbitkan jual beli tanah tersebut berumur 16 tahun, dari sana sajak sudah jelas dugaan pemalsuannya.
Ahli waris dari Amaq Sarah H. Napsin yang saat ini sebagai Dirut dari PT. MEDIA JURNALIS NTB melarang tukang ukur yang dari PTSL agar tidak mengukur tanah saudara Mahyun Sebiring tersebut karna masih dalam sengketa, Pimpinan Awak Media Investigasintb.com menayakan Surat Jual Beli Tanah antara amaq Sarah dan Saudara Mahyun Sebiring itu sama pak Kadus Timbal RAHMAN dan Rahman menjawab sudah saya poto Surat Jual Beli itu kalau memang di butuhkan tiang kirimkan lewat Wa.
Tim Awak Media Investigasi melanjutkan penelusurannya setelah mendapatkan Poto Surat jual beli tanah antara Amaq Sarah dan Saudara Mahyun Sebiring, untuk mendatanggi pihak penjual yaitu Amaq Sarah, setelah ketemu dengan pihak penjual dan tim Investigasi menayakan terkait kebenaran surat jual beli tanah tersebut yang di terbitkan pada tahun 1989, Amaq Sarah menjawab bahwa saya tudak pernah menjual tanah sama saudar Mahyun Sebiring.
Tanah ketampon yang sekarang ini di garap sama saudara Mahyun Sebiring itu murni milik saya, karna tanah tersebut saya gadai sama saudara saya Inaq Isah bukan sama mahyun Sebiying, terkait jual beli yang di gunakan untuk permoionan pembuatan sertifakat tersebut, saya selaku pemilik tanah tidak pernah saya buat jual beli tanah apa lagi cap jempol sehingga saya katakan itu surat jual beli palsu.
Dengan kejadian ini saya merasa di ruuikan selama 40 tahun dengan keruhian 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sehingga saya harus melakukan langkah hukum melaporkan saudara Mahyun Sebiring Kepolres Lombok Barat dengan dugaan Surat Jual beli Tanah Palsu, menurut saya namanya orang jual beli apapun namanya pasti ada saksi dari dua belah pihak baik dari penjual maupun pembeli, semntara kadus dan pak kades hanya mengetahui sajak, sementra disurat jual beli yang di anggap saya buat itu tidak ada saksi dan yang jelas saya tidak pernah jual tanah sama mahyun sebiring. Tuturnya.
Harapan saya selaku pemilik tanah sesuai dengan nomor pipil.3256 cil .614. Klas II luas 2,170. Ha. Kepada Bapak Kapolres Lombok Barat untuk segara memproses laporan saya yang sudah masuk agar bisa terbukti pemalsuan Surat Jual Beli tanah tersebut karna saya merasa di rugikan kurang lebih 40 tahun dan pelaku agar di tahan jangan sampai terjadi lagi di tempat lain bisa bisa dia jadi mafia tanah.
Sudah berulang ulang kali saya mintak tebus namun tidak di respon sama saudara Mahyun Sebiring sehingga saya mintak di mediasi di desa agar dia mau mengembalikan tanah saya dan saya akan kembalikan 1 ekor sapi dan satu Cidomo, namun pada saat mediasi di Desa Taman Baru malah dia bilang sudah saya bayar dan ada sisa pembayaran 2 badal haji, setelah itu saya coba yakan dan saya mintak uang seharga dua badal haji tersebut namun sampai saat ini tidak pernah saya di berikan, sehingga tidak ada tanah yang saya jual sama saudara Mahyun Sebiring.
Karna tanah saya gade sehingga harus saya tebus sesuai gadainya, terkait Surat jual beli yang saya duga palsu itu saya merasa keberatan dan saudara mahyun sebiring harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis. H. Napsin
Red. Investigasintb.com