Hukum  

Pengurus Koperasi Bantah Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas.

Pengurus Komperasi Lalu Redwan Tegaskan Pungutan Hanya untuk Jasa Parkir dan Tidak Ditentukan Nominalnya,” tegasnya

‎Investigasintb.com, Pengurus Koperasi Gili Mas Lembar – Lombok Barat, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir atau driver travel yang menjemput tamu di Pelabuhan Gili Mas. Bantahan ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial terkait dugaan pemungutan uang kepada sopir travel, terutama saat kapal pesiar sandar.

‎“Itu (kejadian) seminggu yang lalu, dan sudah clear. Dia bohong itu dia bilang 100 ribu (dipungut), tidak ada itu,” bantah Lalu Ridwan, Jumat (2/1/2026).

‎Pengurus Koperasi Gili Mas Transport, Lalu Ridwan, menegaskan pihak koperasi tidak pernah mematok tarif tertentu kepada sopir travel. Ia menyebut, informasi adanya pungutan hingga Rp100 ribu tidak benar. Menurutnya, kejadian yang dipersoalkan terjadi sekitar sepekan lalu dan sudah diselesaikan.

‎Ridwan menjelaskan, pungutan yang ada selama ini berkaitan dengan jasa penyiapan tempat parkir bagi sopir, khususnya sopir online, dan sifatnya tidak ditentukan nominalnya. Sopir diberikan keleluasaan memberi kontribusi sesuai kemampuan. Selain itu, setiap sopir yang masuk ke kawasan pelabuhan wajib memiliki kartu identitas (ID card) sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pelindo.

‎Ia juga menegaskan Pelabuhan Gili Mas bukan milik koperasi, melainkan dikelola sesuai ketentuan Pelindo dengan pengawasan aparat keamanan. Ridwan menyayangkan video lama tersebut kembali diunggah bertepatan dengan kedatangan kapal pesiar perdana awal tahun 2026, karena dinilai berpotensi merusak citra pariwisata Lombok.

‎Saat ini, terdapat lima koperasi transportasi di bawah Koperasi Gili Mas Transport dengan sekitar 250 sopir lokal yang beroperasi dan diutamakan dalam pelayanan penjemputan penumpang kapal pesiar.

Penulis: Lalu RedwanEditor: H. Napsin, SH