Mataram, investigasintb.com, 20 April 2026 – Penutupan sejumlah arena judi sabung ayam atau “gocekan” di beberapa wilayah NTB disebut memicu perpindahan pemain ke Kota Mataram. Penelusuran media bahwa lokasi gocekan yang sudah ditutup antara lain Sengkol, Batu bolong, Tembang Eleh, dan Jagerage Indah.
Menurut keterangan GJ kepada media ini, aktivitas di lokasi-lokasi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian. Dampaknya, para penggemar gocekan disebut ramai-ramai beralih ke arena di Kota Mataram.
“Sejak lokasi lain ditutup, semua lokasi gocekan Mataram ramai pengunjung. Menurut mereka, bermain judi di Kota Mataram terasa aman dan nyaman tanpa ada rasa takut,” ujar sumber tersebut.
Sumber lain inisial AJE mengatakan sejak aktivitas gocekan Mataram ramai diberitakan media online, pengelola arena mulai memperketat pengawasan. Salah satu aturannya: pengunjung atau pemain dilarang mengambil gambar atau membuat konten.
“Sekarang kita dilarang ambil gambar, agar tidak meninggalkan jejak digital,” ungkap sumber AJE
Larangan tersebut diberlakukan setelah pemberitaan terkait aktivitas sabung ayam di Mataram meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara GJ mempertanyakan mengapa hanya arena di Mataram yang disebut masih buka, sementara lokasi lain ditutup?
“Kami juga heran kenapa hanya Mataram saja yang boleh buka sementara di tempat lain ditutup dan ini menjadi pertanyaan besar. Opini masyarakat mulai liar, bisa jadi ini diduga persaingan bisnis gocekan antar pok, atau setoran atensi ke oknum APH lebih besar, ataukah bintang atau mawar yang backup lebih tinggi,” ujar GJ
Ia menduga ada perbedaan perlakuan dalam penindakan. “Kami menduga oknum kepolisian yang backup gocekan Mataram pangkatnya lebih tinggi, makanya sekalipun sudah didemo dan diberitakan tetap juga beraktivitas dengan nyaman,” tambah sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Mataram maupun Polda NTB terkait pernyataan sumber tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan.
Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (*)
Hanya Mataram yang Masih Buka? Penutupan Arena Gocekan Picu Dugaan Tebang Pilih Penindakan











