Lotim, NTB  

Sengketa Tanah Waris Keluarga Besar Guru Rumayang Menghadiri Sidang Pertama di Pengadilan Agama Selong.

Lombok Timur.14/09/2023
Wartawan. L. Ing
PT. MEDIA JURNALIS NTB

Sidang pertama kasus sengketa tanah waris dengan no perkara.1081/Pdt.G/2023/PA Selong. Para Penggugat hadir di persidangan diantaranya. Mansur, Rumayang dan H. Rais Bangke Ali Ibrahim yang di dampingi Kuasa Hukumnya MASRUR.SH.

Para tergugat dan turut tergugat hadir cuman enam orang dari jumlah tergugat lima puluh sembilan orang, nama-nama tergugat yang hadir ilah Tgh. Muhamad Nuh, Sainah, Maryam,Ratmaji, Dewi, Hadijah dan satu turut tergugat Ruslan.

Setelah sidang dibuka oleh Ketua Hakim Majlis menanyakan nama-nama yang tergugat apakah sesuai dengan para tergugat yang hadir, diantara yang enam orang para tergugat hanya Tgh. Muhamad Nuh saja yang melakukan intruksi ke Majlis Hakim terkait nama, Tgh. Muhamad Nuh itu bukan nama saya karna saya bukan Tuan Guru saya adalah H. Muhamad Nuh, Hakim yang mulia bertanya nama mu H. Muhamad Nuh bin Amaq Isah apakah itu benar, Tgh. Muhamad Nuh jawab benar , lagi dia ngmong saya bukan tuan guru, Hakim yang Mulia menjawab itu salah ketik dan tergugat menerimanya.

Sidang dilanjutkan, Hakim yang mulia menyampaikan ke semua tergugat dan penggugat bahwa semua yang tergugat sudah saya kirimkan surat panggilan namaun hanya satu yang kembali karna tidak ditemukan alamatnya yaitu Hadijah dan Hakim Majlis menyampaikan bahwa besok pada sidang yang kedua diharapkan semua harus hadir tampa terkecuali agar permasalahan sengketa waris bisa kita menemukan titik temu sehingga sidang perkara waris tidak perlu kita lanjutkan apa bila dua belah pihak antara penggugat dan tergugat mau damai den membagi tanah warisan itu secara soloh sesuai ketentuan uu yang berlaku. jelasnya

Yang selanjutnya diperiksa gugatan dengan penyerahan surat kuasa , yang mana akan dilakukan mediasi namun oleh tergugat tgh. Muh nuh menyampaikan agar proses persidangan dilanjutkan ….. Dari kuasa hukum maupun prinsipal menyampaikan jika hanya ada beberap orang saja yang masih keberatan akan pembagian secara damai. Sehingga majelis hakim memerintahkan untuk memanggil pihak pihak yang tidak hadir dan untuk dilanjutkan prosea mediasi …. Oleh majelis hakim dan sidang ditunda sampai tanghal 05 oktober 2023.

Setelah selesai sidang tim awak media Investigasintb.com menemuai salah satu dari tergugat yang berinisial RM menanyakan terkait gugatan waris ini apakah ini bener apa tidak bahwa tanah waris itu belum di bagi. dari tergugat inisial RM menyampaikan memang benar tanah tersebut belum di bagi waris sampai saat ini, karna apa, saya selaku ahli waris pengganti dari Almarhumah Ibu saya sudah berulang ulang kali mendatanggi saudara sepupu saya dan paman-paman saya minta bagian Almarhumah Ibu saya, namun sampai saya merasa bukan keluarga mereka karna apa saya di suruh minta kesana kemari namun sampai saat ini belum saya di berikan. tutur RM.

RM menambahkan saya sangat bersukur dengan adanya gugatan waris yang dilakukan sama paman saya guru Rumayang, Paman Mansur dan Bapak H. Rais Bangke Ali Ibrahim yang masih menganggap kami semua yang belum dapat adalah keluarganya yang wajib hukumnya mendapatkan warisan sehingga beliau melakukan gugatan di Pengadilan Agama Selong, semoga beliau semua diberi umur yang panjang dan dijauhkan dari segala penyakit dan di mudahkan segala urusannya serta dilimpahkan rejekinya oleh yang kuasa(ALLAH.SWT). amin.

Awak media menayakan ke RM apa harapannya sekarang dengan adanya gugatan tanah waris ini yang di lakukan sama Mansur, Guru Rumayang dan H. Rais Bangke Ali Ibrahim. RM menjawab saya berharap kepada semua keluarga saya yang saat ini menguasai tanah waris tersebut agar segera menyerahkan agar bisa di bagi waris sehingga semua ahli waris bisa mendapat
haknya agar kami yang belum menerima warisan tidak merasa bersalah karna tidak
minta agar dibagi, karna menurut agama itu salah apa lagi keluarga yang saat ini mengguasai dan menggarap tanah warisan yang bukan hak sepenuhnya karna itu masih hak kita bersama masa allah azab Allah akan menantinya.

Red. Investigasintb.com