Cabut Ijin SPBU 14212272 , Diduga Melanggar UU Migas Juga Melakukan Sewa Menyewa.

Lombok Barat. 27 November 2023
Rilisan. RH

Investigasintb – ASAHAN | SUMUT, SPBU 14212272 milik Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran didalam Areal HGU, Diduga keras melanggar UU Migas juga melakukan sewa menyewa.

Menurut DPP LSM Laskar Asahan Bersatu Abdul Khauf Fase, S.H, M.M saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin, (27 Nov 2023) Jam, 19.35 wib, bahwa SPBU 14212272 yang dijalan Budi Utomo Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan banyak melakulan penlanggaran contoh mengisi BBM didaam jerigen sehinggan terjadi terbakarnya mobil sedan yang juga mengangkut atau menlangsir BBM.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa pihak pengelola usaha SPBU disinyalir melanggar peraturan tersebut. Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan pidana pada pasal 51 ayat (1) setiap orang yang melakukan survei umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp.10 Miliar.

Demikian juga dengan ayat (2) yang disebut setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp.10 Miliar. Didalam pasal 53 huruf (a) setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalan pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 Miliar.

Huruf (b) pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkatan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 Miliar. Pada huruf (C) penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 Miliar.

Pada huruf (d) niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga (IUN) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 Miliar. Pasal 54 setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.60 Miliar

Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan/arau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan agar pihak Pertamina segera menutup SPBU dimaksud, ucap Abdul Khauf.

Terkait persoalan dugaan melanggar UU Migas dan terjadi sewa menyewa minta SPBU di areal HGU tersebut minta ditutup, Ketua Koperasi Karyawan PT. BSP, Ade yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sekitar pukul 17.40 Wib, hingga berita ini ditulis tak berkomentar.

Sehubungan dengan permohonan Direktur Utama PT. BSP Tbk Nomor : 019/BSP-LEG/VII/2023 dan Nomor :020/BSP-LEG/2023, masing-masing tanggal 31 Juli 2023 mengajukan permohonan pembaruan Hak Guna Usaha Nomor : 2/Kisaran Timur yang tercatat atas nama PT. BSP Tbk yang terletak di Kabupaten Asahan berdasarkan peta bidang tanah Nomor : 19/2022 tanggal 21 Juni 2023 seluas 16.248.2894 hektar.

Selanjutnya, untuk wilayah Kabupaten Batubara berdasarkan peta bidang tanah Nomor : 20/2022 tanggal 21 Juni 2022 seluas 2.635,0379 hektar dimohon kehadiran pihak dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan, penelitian dan peninjauan lapangan dilanjutkan dengan sidang panitia “B” sesuai dengan pasal 141 huruf a,b,c dan g, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dalam rangka pembuatan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B.

Dalam sidang panitia B yang digelar pada tanggal 13-15 November 2023 dihadiri pihak Dinas PUPR Sumatera Utara dan Balai Pemanfaatan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan dan Dinas Perkebunan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dapat berkumpul pada hari Senin, 13 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib dan titik kumpul di Kantor BPN Sumatera Utara.

Sementara titik kumpul di Kantor PT. BSP Tbk Kisaran dihadiri Bupati Asahan/Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sekertaris Daerah Kabupaten Asahan dan Bupati/Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Pejabat perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batubara dapat berkumpul pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 8.30 Wib.

“Pantauan di lapangan, kegiatan pemeriksaan, penelitian dan peninjauan lapangan dilanjutkan dengan sidang panitia B tersebut diduga tanpa melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Asahan, DPRD Kabupaten Batubara, DPRD Sumatera Utara maupun pihak Pengadilan Negeri Kisaran. Hal itu berdasarkan surat BPN Sumatera Utara Nomor : 545/UND-300.HP.01.01/XI/2023 tanggal 7 Nopember 2023”.

Sementara tembusan surat BPN Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Camat Air Joman, Camat Kota Kisaran Barat, Camat Kota Kisaran Timur, Setia Janji, Meranti, Tinggi Raja, Rawang Panca Arga, Pulo Bandring (Kabupaten Asahan), Kecamatan Sei Bale (Kabupaten Batubara) dan pihak PT. BSP Tbk Kisaran.

Red. Investigasintb.com