Lombok Barat. NTB, 2/12/23
Rilis. RH
Investigasuntb.com – Polemik Seputar Adanya Pembangunan Oleh PT.SSI Cibatu Garut, Berikut Pandangan Koordinator GARAPP
Berikut Sikap Dan Pandangan Koordinator GARAPP Menanggapi Polemik Pembangunan PT SSI Yang Tak Kantongi Beberapa Ijin
Garut – Pemerintah telah menetapkan sejumlah prasyarat yang harus ditempuh oleh pemohon yang akan melakukan kegiatan usaha, terutama untuk bidang industri dengan skala besar yang dapat mengubah ekosistem suatu wilayah.
Setidaknya ada dua aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh pemohon ketika mengajukan perizinan lokasi dan bangunan usaha yang produk hukumnya berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Gedung (SBKBG).
Yang pertama adalah persyaratan lingkungan yang dituangkan dalam dokumen lingkungan. Untuk bangunan usaha skala besar dengan tingkat resiko menengah dan tinggi berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Di dalam dokumen ini dituangkan hasil kajian atas kelayakan lingkungan terhadap kemungkinan terjadinya dampak negatif yg ditimbulkan oleh bangunan industri dan aktivitasnya dalam bentuk pencemaran lingkungan (polusi), kemacetan, banjir, longsor dan lain-lain.
Serta dampak terhadap interaksi sosial sebagai akibat berubahnya suatu tatanan masyarakat, karena hiruk pikuk aktivitas wilayah industri berpotensi meningkatkan intensitas interaksi sosial yang semakin tinggi dan beragam. Apalagi untuk suatu daerah yang memiliki pranata sosial yang kuat seperti lingkungan dengan basis agama yang kuat.
Yang kedua adalah dokumen perencanaan teknis. Hal ini ditujukan untuk melihat apakah spesifikasi teknis suatu bangunan sudah memenuhi standar keamanan dan kesehatan atau belum. Di dalamnya diatur bagaimana struktur gedungnya yang dapat menampung ribuan orang, kelistrikan yang aman, ventilasi untuk kecukupan udara, sistem drainase yang komprehensif, sistem pencegahan kebakaran, ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, fasilitas ibadah, dan fasilitas lainnya sebagai kelengkapan demi keamanan dan kenyamanan karyawan dan lingkungan terdekat.
Dalam hal P.T. SSI yang sudah mulai membangun kawasan pabriknya sebelum menyelesaikan dokumen lingkungan dan dokumen teknisnya, ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah mau pun masyarakat yang berada di sekitar kawasan pabrik.
Ketika dokumennya belum terbit, berarti ada hal-hal yang belum dapat disetujui oleh pemerintah pusat selaku pemberi izin. Pemerintah Kabupaten Garut selaku kepanjangan tangan dari pemerintah pusat sebaiknya memberikan pemahaman yang benar kepada pemohon (investor) dan masyarakat tentang pentingnya dokumen perizinan tersebut.
Namun melalui media massa Bupati Garut menyampaikan bahwa kepentingan penyerapan tenaga kerja melebihi kepatuhan kepada peraturan perundangan yang berlaku, sehingga cenderung melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan yang tidak berizin. Padahal dokumen tersebut bukan hanya beberapa lembar kertas, melainkan berisi butir-butir kewajiban pemohon (investor) yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum memulai usahanya.
Seperti kita ketahui bersama, contohnya di daerah Kecamatan Leles misalnya, diduga kajian AMDAL atas beberapa pabrik dan galian tipe C (batuan alam) tidak komprehensif, akhirnya menimbulkan banjir dan kemacetan jalan yg sebelumnya tidak pernah terjadi. Contoh dampak sosial misalnya di wilayah Limbangan, diduga maraknya perilaku seks menyimpang dan penyebaran narkoba akibat berubahnya lingkungan santri menjadi wilayah industri.
Investasi adalah penting, sebagai stimulus meningkatnya derajat kehidupan masyarakat. Penyerapan tenaga kerja dan sirkulasi ekonomi menjadi hal yang sangat ditunggu oleh masyarakat. Akan tetapi, kita harus upayakan untuk tetap menempuh tahapan regulasi agar tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat.
Hukum (regulasi) tidak boleh tunduk kepada kepentingan segelintir orang yang mendorong percepatan pembangunan demi kepentingan dirinya sendiri dan mengorbankan masyarakat.
Sumber : Zamzam Zainulhaq, S.Sos
(Koordinator GARAPP dan pemerhati kebijakan publik)
Red. Npn.