Lombok Tengah – Investigasintb.com. Sengketa tanah yang berawal dari tahun1990 yang tak kunjung ada penyelesaian, di tingkat Desa pada tahun 2015 namun tidak menemukan titik temu sehingga pihak korban merasa tanah warisannya di ambil oleh pihak lain. sehingga pihak korban berinisiatif untuk mendatangi Kantor Ormas Garda Lombok untuk minta bantuan terkait hak warisan saya pada tanggal, 14 September 2024 untuk didampingi dalam perkara sengketa tanah warisan,” jelas Mulyadi.
Setelah Mulyadi menandatangani Surat Kuasa dari Ormas Garda Lombok, Ketua Harian Ormas Garda Lombak menerangkan akan berusaha mencari solusi kekeluargaan agar terkait urusan sengketa tanah waris tersebut agar hubungan keluarga tetap harmonis,” tutur Muhadi (Ketua Harian Ormas Garda Lombok).
Setelah menerima kuasa dari Mulyadi Ormas Garda Lombok langsung bersurat ke Kantor Camat Janapria dan pihak pihak yang bersangkutan untuk di hadir mediasi di kantor camat, dan pada tanggal. 24 September 2024 dari pihak Ormas Garda Lombok di undang untuk datang ke Kantor Camat Janaperie untuk di mediasi terkait tanah waris yang sengketa, namun sesampainya di Kantor Camat Janaperia Tim Ormas Garda Lombok menelan kekecewaan karna dari pihak lawan tidak ada yang hadir, sehingga kami dari Ormas Garda Lombok meminta kepada pihak kecamatan Janapria untuk mengundang kembali pihak lawan untuk mediasi,” tutur Muhadi.
Muhadi menambahkan pada tanggal. 06 Oktober 2024 kami di undang lagi oleh pihak kecamatan Janaperia dan kami dari tim Ormas Garda Lombok datang dan alhamdulillah dari pihak lawan datang sehingga mediasi terkait sengketa tanah waris berjalan dengan baik, tim dari Ormas Garda Lombok yang hadir di mediasi itu empat orang diantaranya. Pak Pahri (Dewan Pendiri Ormas Ggarda Lombok), Muhadi (Ketua Harian Ormas Garda Lombok). Sahir ( Ketua Investigasi Ormas Garda Lombok) Adi Hidayat (Dipisi Hukum Ormas Garda Lombok). Pihak Lawan juga hadir diantaranya. Umar, saudara Almarhum. Haji Mahnim dan Haji Sahli,” ungkap Tim Ormas Garda Lombok.
Mulyadi yang di dampingi Dewan Pendiri dan jajarannya. Pak Pahri menambahkan dengan adanya mediasi ini kami semua merasa puas dan lega bisa menemukan titik terang yang memuaskan bagi pihak korban dan atau lawan, sehingga pada hari Senin Pihak Mulyadi akan turun ke obyek sengketa bersama pihak BPN Lombok Tengah, APH dan pihak kecamatan sama-sama akan turun mengukur tanah tersebut atas kesepakatan bersama di dalam mediasi di kantor camat Janapria, “tegas Pahri.
Mulyadi menyampaikan sama awak media bahwa hasil mediasi hari ini di kantor Camat Janaperia sangat adil dan bijak sehingga saya bisa mengambil kembali hak atas tanah waris yang menjadi sengketa selama ini,” tegas Muliadi.