Hukum  

Jumrah, Tokoh Masyarakat Sekotong Siap Bersama Kepolisian Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Investigasintb.com – LOMBOK BARAT,-Tokoh Masyarakat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Jumrah mendukung terciptanya situasi yang kondusif
pasca terjadinya pembakaran Camp penambangan emas ilegal di Dusun Lendak Baru Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024.

Sebelumnya, sekitar pukul 21.00 Wita telah terjadi aksi pembakaran camp penambangan emas illegal yang berlokasi di Dusun Lendak Bare dan Dusun Lenong Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.

Massa aksi sekitar 30 orang, secara spontanitas mendatangi camp lokasi tambang illegal dan melakukan pembakaran terhadap camp di 2 (Dua) lokasi tersebut yang mana massa aksi diduga berasal dari makam Kedaro Dusun Lenong.

Diketahui, bahwa masyarakat yang melakukan pembakaran camp tersebut diduga karena merasa tidak puas dengan kehadiran atau adanya aktivitas penambangan oleh pihak orang asing / WNA (Cina) yang menggunakan alat berat, karena dengan adanya aktivitas penambangan dengan alat berat tersebut masyarakat merasa kehilangan mata pencahariannya.

Adapun jumlah WNA yang berada di camp / lokasi pembakaran di Lendak Bare berjumlah sekitar 14 orang, dimana seluruh WNA tersebut pada saat kejadian masih berada di lokasi. Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, hanya terdapat kerugian materiil. Namun untuk kerugian sementara belum dapat diketahui.

“Pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2024 dilokasi pembakaran Camp tersebut telah dilakukan peninjauan dan pemasangan plang/banner oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara ( Gakkum LHK Jabalnusra) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Sdr. DIAN PATRIA selaku Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V,”beber Jumrah dalam keterangan persnya, Kamis ( 07/11/2024 ).

Adapun maksud dari pemasangan plang/banner himbauan tersebut sebagai langkah awal untuk selanjutnya akan dilakukan penertiban dan menindak tegas jika ditemukan aspek pidananya.

Jumrah selaku Tokoh Masyarakat Sekotong menyampaikan agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Barat mengusut tuntas keberadaan ke 14 (empat belas) WNA Cina yang bisa melakukan aktivitas penambangan emas secara illegal dengan mengunakan alat berat di wilayah Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong.

“Kenapa para WNA Cina tersebut bisa melakukan aktivitas penambangan emas dilahan milik PT. Indotan tersebut. Penambangan ilegal di Dusun Lendak Bare sudah beroperasi sejak lama, Penambangan ilegal di Dusun Lenong beroperasi sejak tahun 2019 dan terkait dengan keberadaan camp penambangan itu baru dibangun sekitar tahun 2023,”jelas Jumrah.

“Disamping itu, Jumrah dengan tegas menyatakan siap mendukung dan membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Prov. NTB khususnya Kab. Lombok Barat yang saat ini sedang berlangsung proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat,”tutupnya.

Penulis: SapimanEditor: H. Napsin.SH