Hukum  

Korban Mudus Penipuan Pengadaan Pusaka Gong Mas mengalami Kerugian Tuju Ratus Lima Puluh Juta Rupiah.

Kamis 26 , November 2024

Hasil penelusuran tim investigasi NTB ,menemui salah satu warga desa keramat jaya kecamatan naramada terkait isu adanya penipuan berkedok pengadaan pusaka Gong mas tim investigasi menemui salah satu warga yang sebagai korban penipuan dan tim investigasi mencoba menanyakan terkait hal tersebut ,melalui kuasa hukum nya ,Avokat ,Adi Hidayat SH dan imam subawaih SH.

Kuasa Hukum korban menjelaskan memang benar telah terjadi penipuan kepada Klayen ,dengan modus pengadaan pusaka Gong mas ,berawal dari anak korban yang berinisial supridi sakit keras dan sudah di bawa berobat ke sana kemari sampai ke puskesmas awet muda pun pernah di bawa tetapi tak kunjung sembuh ,sehingga pada suatu ketika ketemu lah ,bapak Nurinah dengan saudara Amaq ,seri ,dan menawarkan untuk mengobati anak nya bapak Nurinah ,setelah beberapa waktu terjadilah pengobatan tersebut ,oleh Amaq seri dan Supriadi pun lumayan sehat.

Di tengah pengobatan tersebut ,Amaq seri menawarkan untuk melanjutkan pengobatan Supriadi oleh salah seorang yang di anggap Sakti oleh Amaq seri ,dengan kesepakatan keluarga bpk Nurinah pun ,mengikuti saran dari Amaq seri ,jelang beberapa hari ,bertemulah antara Amaq seri dengan bpk nurinah,dan Nurdi ,alias Amaq IBAN ,
Begitu juga di jelaskan oleh bpk Nurinah ,kepada pihak media ,menuturkan ,berawal dari pertemuan tersebut terjadilah beberapa permintaan dan iming iming dari Mardi alias Amaq IBAN.

Untuk dapat menyembuhkan harus ada pusakan Gong mas ,Mardi alias Amaq IBAN,menawarkan untuk pengadaan pusaka Gong mas ,kepada bpk Nurinah,” tuturnya.

Penulis: MuhadiEditor: H. Napsin.SH