CPMI ILEGAL ASAL LOMBOK DI SELAMATKAN POLDA JATIM TERIMA PELIMPAHAN BERKAS DAN BB DARI SATGAS PPMI JAWA TIMUR - INVESTIGASINTB.COM

CPMI ILEGAL ASAL LOMBOK DI SELAMATKAN POLDA JATIM TERIMA PELIMPAHAN BERKAS DAN BB DARI SATGAS PPMI JAWA TIMUR

  • Lombok Tengah
    Kamis 08/02/19/2023
    InvestigasiNTB.Com

Pada Tanggal 28 Dan 29 Januari Tahun 2023 Tim Dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam hal ini Ditjen Binwasnaker Bersama Dengan
Lanudal,BIN,Imigrasi,AVSEC Dan Disnakertrans Prov.JAWA TIMUR Melakukan Aksi Cegah Tangkal Percobaan Pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia dengan negara tujuan negara Saudi Arabia dengan menaiki Pesawat Tujuan Singapura dan Malaysia yang selanjutnya ke Saudi Arabia.

Aksi cegah tangkal ini menghasilkan penyelamatan 101(seratus satu) orang CPMI yang berasal dari Beberapa provinsi.
Menindak lanjuti dari hasil cegah tangkal tersebut proses hukum terkait penempatan PMI Secara non prosedural telah di limpahkan ke(Polda Jawa timur) dengan di sertai beberapa Barang bukti (BB) yang di serahterimakan oleh satgas PPMI Jawa timur ke POLDA Jatim
Selanjutnya proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural berhasil diselamatkan dari upaya penempatan ilegal  ke negara Timur Tengah melalui Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa timur.
CPMI  yang mayoritas perempuan tersebut dibawa ke Shelter Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Sebelum di Proses pemulangan ke Wilayah masing-masing.

Terkait informasi tersebut Jurnalis investigasintb.com menyambangi Disnaker kab.lombok tengah dalam hal ini di temui Kabid Penempatan tenaga kerja L.Samsul rijal Sip di Ruang Kerjanya.
Di informasikan bahwa secara keseluruhan CPMI ilegal Asal NTB yang
di pulangkan kurang lebih 36 berasal dari berbagai kabupaten dan kota di NTB.

Sedangkan khusus dari Lombok tengah Sebanyak 15 orang yang terselamatkan dan saat ini sudah di pulangkan dan kumpul bersama keluarganya.
dalam Kepulangannya Disnaker Lombok tengah dalam hal ini Kabid penempatan tenaga kerja hadir menyambut kepulangan para CPMI korban para PL (Sponsor) dan Penyalur Tenaga Kerja Non prosedural.

dalam hal ini Mereka-mereka yang terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan sudah jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya Jelas Samsul Rijal dan mengatakan sudah Mulai Melakukan pemanggilan terhadap beberapa PL/sponsor MI  yang di duga Terlibat Dalam Kasus Pelanggaran TPPO CPMI ini Tandasnya .

(Red. Jurnalis investigasintb.com.)