Rabu 17/08/2024
Loteng NTB/Nasional
Investigasintb.com
DEWAN KEDAULATAN RAKYAT UNTUK DEMOKRASI
CSR Corporate Social Responsibility) dalam Perusahaan atau Program CSR adalah suatu konsep dimana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai masalah keamanan.memiliki peran penting dalam membentuk citra dan identitas perusahaan dalam masyarakat.
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012.
CSR melibatkan tanggung jawab perusahaan terhadap dampaknya pada lingkungan dan masyarakat.
Ucap Ketua Deklarasi NTB Agus Sukandi.
CSR bukan sekadar kewajiban moral, melainkan juga menjadi strategi bisnis yang cerdas. Masyarakat modern semakin menyadari dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan bisnis, dan konsumen cenderung mendukung perusahaan yang berkomitmen pada nilai-nilai berkelanjutan.
Sehingga dalam hal Ini menciptakan hubungan saling menguntungkan di mana perusahaan mendapatkan dukungan konsument sementara masyarakat mendapat manfaat dari praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Keterlibatan perusahaan dalam upaya lokal, seperti mendukung pendidikan program pelatihan pekerjaan, dan proyek-proyek pembangunan infrastruktur, dapat menciptakan dampak positif yang nyata.
Untuk Itu Kami dari Lembaga DEKLARASI NTB akan Meminta Penjelasan dan Informasi Terkait dengan Pengalokasian Dana Bagi Hasil dari PT.AMMAN MINERAL yang Kami duga di Tilep tidak jelas Rimbanya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Lanjut Agus Menjelaskan Yang mendapat alokasi dana tersebut Sepuluh Kabupaten Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk juga Kabupaten Lombok Tengah terhitung sejak Tahun 2021-2024.
Wajar Kami menduga, dana Bagi Hasil dari PT. AMMAN MINERAL ini dibajak.
Terindikasi sengaja di buat senyap keperuntukannya padahal dari tahun tersebut Kami sudah melakukan Monitoring Dan Terus memantau perkembangan hal apa saja bentuk program dari pemda atau azas manfaat yang di berikan dari anggaran yang di maksud untuk ke masyarakat Karena tidak ada bukti nyata secara riil.
Maka Kita meminta agar Pak Sekda (Sekertaris Daerah) Kabupaten Lombok Tengah untuk Memfasilitasi Niat Baik Kami Untuk Melakukan Hearing Duduk bersama
Agar mendapatkan penjelasan dan informasi dari Persoalan diatas dan biar masuk luas tau.
Dalam Agenda Besok Hari Kamis 18 juli 2024 bertempat di aula BPKAD kantor bupati Lombok Tengah.
Dan kita dari deklarasi juga supaya fi hadirkan
1. Kepala BAPERINDA Kabupaten Lombok Tengah
2. Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Tengah
3. Kepala BAPENDA Kabupaten Lombok Tengah
Sehingga Ganjalan yang selama ini menjadi persoalan akan Kami sampaikan secara gamblang dan terbuka atas momok dari segala muara persoalan yang panjang ini,diatas perlu Kami pertanyakan Kepada pihak Terkait yang bertanggung jawab demi Kepentingan Masyarakat bersama dan bersipat Urgensial Jelas Ketua Deklarasi.
Red.Investigasintb.com
Stf Red/Wrt: MN