Demi Cuan, Oknum Dewan Diduga Manipulasi Perjalanan Dinas dan Reses Perjalanan Dinas dan Reses DPRD Bima Rugikan Daerah Rp 669 Juta. 6 Juni 2022 - INVESTIGASINTB.COM
NTB  

Demi Cuan, Oknum Dewan Diduga Manipulasi Perjalanan Dinas dan Reses Perjalanan Dinas dan Reses DPRD Bima Rugikan Daerah Rp 669 Juta. 6 Juni 2022

(Investigasintb), BIMA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kabupaten Bima. Nilai temuan mencapai Rp 669.198.800.

Uang ratusan juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu berasal dari belanja perjalanan dinas dan reses tahun 2021. Rinciannya, temuan pada perjalanan dinas Rp 346.518.800 dan reses Rp 322.620.000.

Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas ini diketahui dari hasil pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti dokumen. Dari hasil uji petik BPK kepada pihak hotel, terdapat perjalanan dinas yang tidak dapat dikonfirmasi.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pelaksana perjalanan dinas membuat laporan menginap dengan harga lebih tinggi. Atau tidak sesuai dengan bill hotel tempat mereka menginap. Sehingga ditemukan kelebihan pembayaran Rp 174.829.800.

Selisih pembayaran penginapan hotel itu ditemukan dari SPJ 58 orang pelaksana perjalanan dinas. Modusnya, mereka rata-rata menaikan tarif hotel per malam. Sementara tarif tersebut tidak sesuai database hotel.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran Rp 171.689.000. Kali ini, modusnya tidak menginap di hotel. Tetapi uang biaya penginapan tetap dicairkan.

Pembayaran penginapan tersebut ditemukan untuk 65 orang pelaksana perjalanan dinas. Bukan hanya tidak menginap, namun mereka juga menaikan tarif penginapan di hotel.

Baca Juga :  10 Hari Hilang, Pelajar SMP di Bima Diduga Disekap Teman Prianya
Di sisi lain, anggaran reses DPRD Kabupaten Bima juga menjadi temuan lembaga auditor yang bermarkas di Udayana, Kota Mataram. Potensi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran dana reses mencapai Rp 322.620.000.

Menurut LHP BPK, pelaksanaan reses anggota DPRD tidak sepenuhnya dilakukan dengan dokumen pertanggungjawaban yang benar. Itu diketahui dari uji petik SPJ reses terhadap 13 anggota dewan dari total 45 jumlah wakil rakyat di Kabupaten Bima.

Dari temuan itu, ada empat orang anggota DPRD Bima yang tidak melaksanakan kegiatan reses. Itu diketahui dari hasil konfirmasi BPK dengan perangkat desa tempat reses sesuai SPJ empat anggota DPRD.

Kendati tidak turun reses, anggaran untuk empat anggota DPRD tersebut tetap dicairkan. Anggota DPRD inisial MA menerima dana reses Rp 31.450.000; EM Rp 32.950.000; Abd Rp 32.950.000; dan Mus Rp 32.950.000.

BPK juga menemukan ketidaksesuaian jumlah kehadiran masyarakat dengan SPJ reses 13 dewan. Itu terungkap dari konfirmasi BPK dengan perangkat desa tempat dilaksanakan reses. ’’Sehingga, terdapat selisih pembayaran kegiatan belanja makan dan minum saat reses (snack dan makan) sebesar Rp 74.820.000,” sebut BPK NTB seperti dikutip dari dokumen LHP.

Terakhir, hasil uji petik pemeriksaan terhadap 13 dokumen bukti pertanggungjawaban pelaksana reses. Dari dokumen itu terdapat lima bukti daftar hadir kegiatan reses anggota dewan hasil fotokopian dari anggota DPRD lain. Hal itu terjadi karena pelaksanaan reses anggota DPRD berbarengan dengan anggota yang lain. ’’Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan SPJ kegiatan reses yang tidak sah minimal senilai Rp 117.500.000,” ungkap BPK dalam dokumen LHP.

Dari temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan Sekretariat DPRD untuk menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan kegiatan reses.

Sekretaris DPRD Bima Edy Tarunawan belum bisa memberikan penjelasan perihal temuan BPK itu. ”Saya belum lihat LHP-nya. Mungkin besok (hari ini) saya cek dulu di kantor,’’ katanya singkat.

Red. ( H. Npn )