Lombok Tengah, 26 April 2024
Wartawan. Ripa,i
RatInvestigasintb – Ratusan warga menggeruduk Desa Barabali, Kecamatan Praya, Kabupaten Tengah, Kamis (25/4/2024).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Desa yang di dampingi LSM LIRA DPD Lombok Tengah, warga menuntut kepala desa (kades) mundur dari jabatannya karena diduga melakukan Tindak pidana menyalah gunakan wewenang karena di duga menjual beras bantuan pangan CPP. Dugaan itu mencuat setelah warga para penerima manfaat tahu kalau berasnya tidak di berikan, dan mengecam oknum kades agar di laporkan ke penegak hukum untuk di proses, “Tuntutan kami Pak Kades harus mundur karena tidak memberikan hak kami bahkan sangat tega menjualnya untuk kepentingan pribadinya. Pokoknya tuntutan kami harus mundur dan diproses oleh penegak hukum,” kata salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Koordinator aksi, Haidir Ali dalam orasinya mendesak kepala desa untuk segera mundur dari jabatannya dengan deadline waktu 2 X 24 jam dan meminta kepala desa bertanggung jawab untuk mengembalikan beras yang sudah dia jual dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena jumlah yang di duga dia jual tidak main main banyaknya sekitar 3,7 ton dan kalau di jual dengan harga pada saat ini, harga beras masih melambung mahal, di perkirakan jika di jual maka akan mendapatkan uang sebanyak 35 juta, katanya.
Kami juga akan terus berkordinasi dengan APH, dalam hal ini Polres Tipidkor Loteng agar tidak lamban dalam menangani kasus ini, lanjutnya
Dalam aksinya Warga membawa spanduk berisikan penilaian terhadap kepala desa yang tidak melakukan kinerja dengan baik, warga mengatakan kepala desa Barabali berkinerja buruk, karena telah menjual bantuan beras marga miskin, dan dia harus menyadari kalau mau mengundurkan diri berarti dia akan terkenag telah berhenti secara terhormat, tapi kalau menunggu proses hukum berarti dia akan berhenti secara hina kata salah seorang warga
Koordinator lapangan haidir ali mengatakan, aksi yang dilakukan oleh ratusan warga ini merupakan aksi damai untuk menuntut agar para penegak hukum bisa menegakan keadilan serta mengusut secara tuntas tentang penjualan beras ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini.
“Tidak hanya demo, kami juga melakukan aksi penyegelan kantor Desa, karena kepala desa tidak mau mundur secara baik-baik sementara pak kades sendiri dengan sadar sudah mengakui kesalahannya,” ungkapnya,
Saya berharap, tuntutan yang disampaikan ini dapat direspon secara cepat oleh pihak-pihak terkait, warga juga mengancam, apabila tuntutannya tidak di gubris oleh kepala desa, maka masyarakat akan menggelar aksi jilid dua dengan jumlah masa yang lebih banyak. Lanjutnya
Di tengah aksi berlangsung, Wartawan Investigasi pada saat meliput, sempat mewawancarai salah satu anggota LSM LIRA, pada saat itu Sekda LSM LIRA DPD Loteng menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada BAB III Pasal 8 ayat 1 dan 2 sangat detail dijelaskan, katanya.
Ojik melanjutkan, ada point pada huruf d yang menjelaskan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang berbunyi, “melanggar larangan sebagai kepala desa”, nah apakah dugaan penjualan beras bantuan CPP ini masuk katagori larangan atau tidak, melanggar atau tidak, tapi berpotensi kena dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah pejabat yang diberikan amanah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalah gunakan kewenangan di atur dalam pasal 3, maka seharusnya oknum yang di demo oleh warga itu harus sadar akan kesalahannya dan legowo mengundurkan diri, lagi pula Aparat Penegak Hukum kan sudah memproses kasus ini dengan melakukan pemanggilan, yaa, seharusnya mengundurkan diri dulu agar focus pada proses hukum yang sedang berjalan, katanya.
Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barabali, H. Zaenudin, S.Pd menyampaikan beberapa permintaan :
1. Meminta klarifikasi Kades Barabali atas dugaan penjualan beras bantuan pangan tersebut.
2. Jika informasi benar maka kami BPD Desa Barabali mengutuk perbuatan kepala desa.
3. Meminta kepada APH untuk menindak tegas oknum yang terlibat sesuai perundang undangan yang berlaku.
4. Jika terbukti melakukan penjualan bantuan beras pangan untuk masyarakat miskin, maka BPD meminta kepada Kades untuk mengundurkan diri.
“Ini adalah surat pernyataan sikap yang dibuat secara sebenar-benarnya oleh BPD Barabali,” tutupnya