Hukum  

DI DUGA ADA PERSEKONGKOLAN KORPORASI PIHAK SEKDA LOMBOK TENGAH DALAM KASUS PERUBAHAN TAPAL BATAS DESA PUYUNG JONGGAT

Lombok Tengah/NTB 04-11-2024

Investigasintb.com– Diduga adanya persengkongkolan secara berencana untuk merubah Titik Tapal Batas Antara Desa Puyung dan Kelurahan Renteng Praya Yang Secara Yuridis Pemetaan Wilayah Nyata-nyata di Tempat Berdirinya Kantor Bupati Lombok Tengah berada di Wilayah Desa Puyung kecamatan jonggat. Perbup Lombok Tengah No.23 tahun 2020 tertanggal 15 Bulan juli 2020 dan di tindaklanjuti oleh surat Sekda Lombok Tengah di tujukan kepada pemerintah desa puyung untuk menyetujui permintaan tentang Tempat Berdirinya Kantor Bupati Lombok Tengah di Ambil alih wilayahnya masuk ke wilayah kelurahan Renteng kecamatan Praya Sehingga pihak Sekda di anggap korporasi diduga Membantu ikut Campur dalam Pengurangan luas wilayah Desa puyung untuk Mengambil Tanpa jelas alas hak hukumnya Di masukkan ke wilayah kelurahan Renteng kecamatan Praya.

Menindak Lanjuti Surat Dari Sekda Lombok Tengah Dalam Hal ini HL.Firmansyah (Sekda)Lombok Tengah Nomor:005/1.43/TAPEM/2024.
Perihal: Penandatanganan Berita Acara Tapal Batas Wilayah Kelurahan/Desa
Kepala Desa Puyung Parhan hadi S.SE Menggelar Musyawarah Desa Dan Mengundang Para Tokoh-tokoh masyarakat,Tokoh Agama, Unsur pemerintah desa puyung,BPD, Kepala dusun sedesa Puyung Mengemukakan Terkait Adanya Permintaan persetujuan tentang Pergeseran tapal batas desa puyung terutama tempat berdirinya kantor bupati Lombok Tengah Akan di masukkan ke wilayah kelurahan Renteng praya.

Hal Tersebut Mengundang Reaksi Keras Dari Ketua Aliansi Jonggat Bersatu (AJB) Agus Sukandi”.
Juga berbagai Elemen masyarakat hal yang sama terjadi khususnya dari oara tokoh-tokoh masyarakat di puyung dan masyarakat kecamatan jonggat Umumnya. Agus Menyatakan Keras Melakukan Penolakan Terhadap apa yang menjadi tujuan dari Surat Sekda tersebut, Perbup 2020 itu Cacat Hukum Karena tidak Melibatkan Eleman tokoh-tokoh masyarakat, Pemuka adat maupun pemerintah desa puyung Tiba-tiba muncul wacana Sesat ini ketusnya Kami Masyarakat Puyung dan masyarakat jonggat Sudah kasih Hati jangan ambil jantung kami lagi dong Ucapnya,Artinya dulu Kita Membantu Memberikan Pemahaman kepada masyarakat yang masih melakukan Penolakan Sehingga Menerima di Bangunnya kantor Bupati masuk di wilayah desa kami,Kok sekarang lagi-lagi Mau ambil Luas wilayah desa kami ini kan Sangat tidak menghargai Leluhur Tokoh-tokoh kami di desa puyung maupun masyarakat sekecamatan jonggat secara umum,Saya meminta Pemerintah kabupaten Lombok Tengah dalam hal ini sekda jangan bersikap arogan apalagi pilih kasih Jangan usik Desa kami dengan Manuver Pembodohan Masyarakat Jangan Kami masyarakat puyung tidak hargai kalian lagi Ucap Agus Sukandi.

“Kami menuding sekda kabupaten lombok tengah tidak rela melihat kecamatan jonggat sebagai kecamatan penyangga pusat kepemerintahan kabupaten lombok tengah dan berupaya merubah tapal batas wilayah sudah jelas kok tugu batas wilayah kecamatan jonggat desa puyung itu masih berdiri kokoh di jln.Raden puguh puyung dan ini sebagai saksi yang tidak bisa bicara tapi tetap kokoh pada prinsipnya” sudahlah dalam hal ini juga bupati lombok tengah harus bijak dan legowo menerima fakta bahwa kecamatan jonggat desa puyung harusnya jadi kecamatan penyangga pusat kepemerintahan kabupaten lombok tengah jika pernyataan kami masyarakat jonggat ini tidak di indahkan oleh pemerintah kabupaten lombok tengah makan kami siap turun demonstrasi dengan jumlah masa yang besar dari 13 desa yang ada di kecamatan jonggat Tegas Agus”.

Red Investigasintb.com
Stf/wrt:MN

Penulis: MahnunEditor: H. Napsin.SH