Lobar  

Diduga Jual Tiket Palsu, Oknum ASN di Lobar Jadi Tersangka 11 Mei 2022

  1. Media Investigasintb.com-Giri Menang,  Oknum Ketua Bumdes dan pengelola wisata di Lombok Barat diamankan aparat kepolisian lantaran diduga menjual tiket palsu. Ketua Bumdes yang juga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) bersama ketua unit pengelola wisata itupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Narmada.

Ditemui di kantornya Selasa, 10 Mei 2022, Kapolsek Narmada Kompol Nursana didampingi PS Kanit Reskrim Ipda Ahmad Taufik mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan tanggal 31 Maret. Berawal adanya laporan dari pihak Balai KPH Rinjani Barat tanggal 30 Maret terkait dugaan tiket palsu yang dijual ke pengunjung di kawasan wisata di wilayah Sesaot Kecamatan Narmada.

Informasi itu ditindaklanjuti Kamis, 31 Maret 2022 pihaknya turun melakukan penyelidikan ke lokasi. Pihaknya pun menemukan ada tiket palsu yang dijual campur dengan tiket asli. Dari penjual tiket, pihaknya mengamankan tiket yang diduga palsu sebanyak lima bendel. Dari lima bendel itu, empat bendel sudah habis terjual dan satu bendel lagi baru terjual empat tiket. Ada juga dua bendel tiket asli yang sudah terjual habis.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp2.900.000. Dari keterangan petugas tiket bahwa tiket itu diperoleh dari oknum Ketua unit pengelola dan ketua Bumdes. Berbekal dari informasi itulah, pihaknya melakukan penelusuran dan mengamankan kedua oknum pelaku. Setelah cukup bukti kedua pelaku ketua Bumdes yang juga ASN dan ketua unit pengelola wisata kami amankan kata dia.

Kasus inipun sudah dinaikkan ke penyidikan, dimana kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah dalam proses penyidikan, kita sudah tetapkan tersangka, ujarnya.
Sejauh ini keduanya sudah dilakukan penahanan, namun ditangguhkan karena pertimbangan pelaksanaan hari raya Idul Fitri. Dari keterangan keduanya, penjualan tiket palsu dilakukan bulan Maret. Pihaknya pun tengah melakukan pendalaman. Sedangkan untuk petugas tiket, tidak tahu karena sekedar menjual saja.

Tiket dijual sesuai tarif yang ditentukan oleh Pemprov. Di objek wisata itu ada empat macam tiket, yakni tiket masuk dengan tarif Rp10 ribu untuk dua orang, tiket masuk seharga Rp5 ribu untuk satu orang. Karcis atau tiket parkir untuk mobil Rp10 ribu, dan karcis parkir roda dua Rp5 ribu. Dari hasil pengumpulan tiket, semua jenis tiket ini dipalsukan oleh Pelaku. Pihaknya pun sedang melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku.

Atas perbuatannya ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Pihaknya menargetkan dua pekan kedepan,  berkas perkara dan tersangka bisa diterima kejaksaan.

Sementara itu Camat Narmada M Busyairi dan Kades Sesaot Yuni Hari Seni yang dikonfirmasi media membenarkan adanya dua oknum yang diamankan polisi. “Iya (dua oknum diamankan). Oknum ini ditahan,” Kata Busyairi. Kedua oknum tersebut saat ini sedang ditangani Polsek Narmada. Terkait status salah seorang pelaku sebagai ASN, Busyairi mengaku memang yang bersangkutan sebagai ASN (Guru SD).(**)