Lombok Tengah.14/06/2024
Wartawan. Satria utama
Investigasintb.com – Diduga Oknum Kepala sekolah SDN Sombek, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berinisial (SR) memberikan dana bantuan PIP milik beberapa siswa/siswinya Rp100 .000 ( seratus ribu rupiah ) Dari nilai Bantuan kisaran Rp 450.000. Program Indonesia Pintar atau yang sering dikenal dengan PIP adalah salah satu bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat miskin dari Kementerian.
Sasarannya adalah pelajar hingga mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik namun tergolong miskin. Bantuan PIP ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan personal siswa ketika sekolah.
Sementara itu salah satu laporan warga lain yang minta identitasnya tidak dipublikasi jurnalis investigasi juga mendapatkan informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang sama.
Menurut keterangan beberapa wali murid Kepala Sekolah SDN Sumbek Melakukan pemungutan dengan alasan untuk rehab Mushalla Kamar mandi/WC pagar tembok dan lainnya
Di lain sisi lebih menarik lagi pengambilan pungutan bentuk padi masing-masing 5kg di bebankan kepada setiap wali murid setiap musim panen selain pemangkasan dana PIP para wali murid yang anaknya mendapatkan Anggaran bantuan hanya di kasih Rp.100,000.,menurut pengakuan dari beberapa wali murid langsung dicairkan dari pihak Sekolah
beberapa wali murid menceritakan terkait siapa yang membuat atau yang memegang buku rekenig untuk percairan dana PIP, Wali murid menjelaskan kalau yang megurus pembuatan buku rekening tersebut adalah salah satu oknum guru /Kepala Sekolah setempat ,bahkan beberapa wali murid menuturkan buku rekening tidak di serahkan oleh pihak sekolah.
Oknum Kepala Sekolah SDN Sumbek berinisial (SR) diduga sengaja Menghindar dari awak media yang sudah dua kali mendatangi sekolah belum bisa di temui begitu juga saat akan di minta penjelasan atau klarifikasi terkait Dugaan tersebut di kediamannya Sang kepala sekolah lagi di luar rumah. Untuk memverifikasi perbuatan yang diduga telah melanggar Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Serta Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Jurnalis Investigasi menyambangi Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Lombok Tengah Drs.H.Lalu Idham halid Idham Khalid M.Pd di Ruang kerjanya menyingkapi Terkait informasi Tindakan Oknum Kepala Sekolah yang terindikasi melakukan Pungli tersebut dengan responsif menelpon tim pengawas kecamatan untuk turun langsung mengklarifikasi oknum Kepala Sekolah Sumbek dan kadis pendidikan dengan tegas menyatakan tindakan itu tidak bisa dibenarkan dan sangat menyayangkan sekiranya hal ini benar terjadi sehingga dana PIP harus dikembalikan kepada penerima tegasnya.
Karena sudah melanggar peraturan yang berlaku. Idham halid berharap Apapun bentuk Pungutan atau permintaan sumbangan yang akan dilakukan oleh pihak sekolah harus Berhati-hati karena semua itu harus ada kesepakatan bersama pihak sekolah harus berkoordinasi dengan Komite sekolah ,korwil dan bidang SD kalau sekolah dasar dan bidang SMP kalau sekolah menengah pertama selanjutnya di sampaikan kepada Kepala dinas. Dalam hal ini idham halid semua dan menghimbau kepada semua kepala sekolah baik SD/SMP untuk tidak melakukan hal yang melanggar dan tidak sesuai dengan aturan tegasnya.
Di tanya apa tindakan dinas pendidikan Lombok Tengah terkait peristiwa yang terjadi Beliau langsung menghubungi korwil untuk melakukan klarifikasi kebenaran informasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan apa benar kejadiannya dan kepala dinas akan menunggu hasil laporan dari korwil kalau benar terjadi jelas akan melakukan teguran dan tindakan kepada kepala sekolah bersangkutan.
Red Investigasi.