Lombok Tengah.
Wartawan. Ripa,i
Investigasintb.com
Menanggapi Aksi Damai Yang mengatas namakan Guru Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual Hari Rabu Tanggal 14 Juni 2023 di Kementerian Agama Lombok Tengah, Ketua Umum Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual Himni Amin, S. Pd.I Memberikan Respon/ tanggapan bahwa tindakan Kementerian Agama Lombok Tengah tidak membayarkan Tunjangan Sertifikasi Guru yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
Tentu Kementerian Agama Lombok Tengah bekerja harus mengacu kepada regulasi atau aturan yang berkaitan dengan melengkapi syarat administrative oleh guru sertifikasi yang bersangkutan. Kamis 15-06-2023
Persoalan mengatas namakan Guru Darul Aminin NW Aikmual yang Menuntut Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Karena Merasa Itu adalah hak mereka tentu harus menunjukkan Alas untuk menuntut hak baik secara system maupun Legalitas Formal.
Sebagai guru dibawah naungan Yayasan harus dipenuhi baru bisa dilayani untuk mendapatkan haknya, kasus Guru Darul Aminin NW Aikmual harus dicermati lebih jauh tidak sekedar membaca bahwa kementerian Agama Lombok Tengah tidak membayar lalu dikatakan salah atau telah menyalahkan kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada guru, jika guru sertifikasi madrasah swasta yang lain di Lombok tengah tidak ada yang tertunda pembayaran Sertifikasinya
Karena sudah lengkap menyampaikan persyaratan sesuai ketentuan.
Maka kasus Guru Darul Aminin tidak terbayar karena ada persoalan yang harus diketahui dan dimaklumi, atas nama Pengurus Bahwa Guru Yang Menuntut Haknya Sudah diberhentikan Oleh Pengurus yayasan sebagai guru dimasing masing satuan pendidikan dibawah naungan yayasan pondok pesantren Darul Aminin NW Aikmual.
Sehingga Kepala Madrasah di masing masing satuan pendidikan tidak bisa menugaskan guru bersangkutan karena tidak ada Surat Keputusan Pengangkatan dari Pengurus Yayasan sementara yang berwenang mengangkat guru atau kepala madrasah dibawah naungan yayasan adalah Pengurus Yayasan bukan Kementerian Agama. Ucap Himni
Himni melanjutkan, Kami mendengar ada tuntutan untuk meminta kementerian Agama Lombok tengah menyerahkan Blangko Ijazah kepada yang mengaku sebagai Kepala Madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Darul Aminin NW Aikmual yang sudah diberhentikan oleh pengurus yayasan Sejak tanggal 23 Januari 2022.
Tentu Kementerian Agama Lombok Tengah harus berhati -hati supaya tidak terjadi kesalahan kedua kali sebab pada tahun kelulusan 2022 kepala madrasah lama yang sudah diberhentikan oleh pengurus menandatangani Ijazah siswa yang berakibat merugikan siswa yang kurang lebih 140 Siswa MI, MTs dan MA Ijazahnya bermasalah dan hari ini wali murid yang sudah mengetahui persoalan itu ada yang keberatan.
Di Tanya oleh wartawan tentang aksi damai pada hari rabo 14 juni 2023 kemarin, Himni menjelaskan kalau Aksi Damai Yang Mengatas namakan Guru Darul Aminin NW Aikmual sangat erat korelasinya dengan adanya sengketa pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual yang sampai saat ini masih dalam proses kasasi atas gugatan pengurus lama kepada Pengurus baru.
Masalahnya kemudian Guru yang aksi damai melibatkan diri secara terbuka pada komplik pengurus menganggap salah satu kepengurusan tidak sah dan ngotot yang diakuinya saja yang sah dengan mengabaikan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan penjelasan bahwa pengurus yang Sah dan berlaku mengikat para Pihak adalah Perubahan data kedua atau Pengurus baru Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual.
Sehingga tidak benar jika oknum guru yang melakukan aksi tidak terlibat dalam sengketa yayasan padahal jelas setiap kali persidangan orang orang itu hadir mendukung penggugat, tentang proses Peradilan yang sedang berjalan saat ini atas sengketa Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual perlu saya sampaikan Bahwa :
1. Menang Kalah dipengadilan bukan menang kalah Pertandingan Sepak Bola Tetapi Proses Peradilan itu ada Tingkatan Mulai Pengadilan Negeri, Banding Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung bisa sampai dua kali
2. Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Praya atas Gugatan H. Fihirudin dalam pokok perkara meminta penghapusan nama Pembina, pengurus dan pengawas yang tercantum akte nomor 1 Tahun 2022 dalam SABH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3. Putusan Majlis Hakim Menolak dengan Pertimbangan Kewenangan absolute Pengadilan Tata Usaha Negara Bukan Kewenangan Peradilan Umum, maka sampai inkrah pun keputusan peradilan umum pengesahan kemenkumham 14 Januari 2022 masih sah dan berlaku diakui oleh Negara Republik Indonesia
Bahwa Beradasarkan Ketentuan Undang-undang tentang Yayasan, suatu Yayasan legal formal diakui oleh Negara setelah di daftarkan ke kementerian hukum dan HAM maka kementerian agama dalam mengambil tindakan hukum dan aturan yang berkaitan dengan yayasan harus mempedomani ketentuan pada Kementerian yang mengesahkan sesuai kewenangannya
Kepada Pengurus yayasan darul Aminin NW Lama Yang menggugat ke Pengadilan Negeri Praya Harus Bersabar Tidak Memaksakan, mempengaruhi dan menekan kementerian Agama Lombok Tengah mengakui keberadaannya dengan alas putusan pengadilan negeri praya karena hal Tersebut akan membuat Kementerian Agama salah dalam mengambil tindakan, mari kita dorong Kementerian Agama Lombok Tengah Konsisten melaksanakan aturan proses Kasasi yang sedang berjalan saat ini, kita ikuti dengan seksama sembari menunggu putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang final atau inkrah apakah meminta penghapusan terhadap akte 2021 atau 2022
Di ahir penjelasannya, ia berpesan kepada semua yang mengatasnamkan diri guru Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual yang melakukan aksi, saya menghimbau mari Berfikir lebih rasional bukan main otot atau adu suara paling besar atau memaksakan pemahaman hukum yang keliru karena keterbatasan pengetahuan. Ikuti aturan Pemerintah dan akui Keputusan Negara yang sah dan berlaku maka nasib guru yang menuntut haknya selaras dengan aturan, mari Kita dukung Kementerian Agama untuk TEGAK LURUS melayani sesuai aturan dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangannya. Tutupnya
“”Red. Wartawan Investigasintb.com””