Hukum  

GUGATAN TERHADAP OKNUM FINANCE: UPAYA MENDAPATKAN KEADILAN BAGI KONSUMEN

GARDA NEWS 6 Desember 2024

Investigssinttb.com – Tim Divisi Hukum Garda Lombok, yang dipimpin oleh Advokat Imam Subawaih, S.H., dan Adi Hidayat, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak konsumen. Kali ini, mereka sudah mengajukan gugatan terhadap tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh pihak ACC Finance dalam kasus penarikan paksa satu unit mobil Honda CR-V milik debitur berinisial YH. Sidang mediasi pertama telah berlangsung di Kantor BPSK Mataram.

Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa ACC Finance menetapkan biaya penarikan sebesar Rp20 juta serta denda keterlambatan angsuran tiga bulan. Namun, kedua biaya ini dianggap melanggar SOP kredit dan peraturan fidusia. Tim hukum Garda Lombok menyebut tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan konsumen.

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula ketika istri Pak YH sedang menggunakan mobil tersebut. Tanpa peringatan resmi (SP1 hingga SP3), mobil ditarik paksa oleh pihak leasing yang menggunakan jasa debt collector. Ironisnya, tindakan ini dilakukan tanpa surat tugas resmi, seperti yang diamanatkan dalam berbagai regulasi dan himbauan pihak kepolisian.

Saat berada di kantor ACC Finance, istri Pak YH mengalami intimidasi. Ia digiring ke ruangan tertutup, dihadapkan dengan beberapa pria bertubuh besar, dan dipaksa menandatangani dokumen yang tidak dijelaskan isinya. Akibat kejadian ini, anak mereka, Aisyah, mengalami trauma psikologis berat yang hingga kini belum pulih.

Langkah Hukum dan Regulasi yang Dilanggar

Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kendaraan yang dijadikan objek fidusia tidak dapat ditarik paksa tanpa proses pengadilan. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perjanjian fidusia untuk melindungi aset konsumen. Tindakan penarikan paksa tanpa surat keputusan pengadilan berpotensi dianggap sebagai tindak pidana pencurian atau perampasan.

Tim hukum Garda Lombok menegaskan bahwa biaya tarik sebesar Rp20 juta adalah bentuk pungutan liar tanpa dasar hukum. Mereka meminta agar biaya tersebut dibatalkan, dan hanya angsuran pokok yang wajib dibayarkan.

Dampak dan Harapan

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul konfirmasi dari Kemenkumham bahwa PT LCI—yang diduga terlibat dalam penarikan—hanya memiliki izin untuk jasa penagihan, bukan penarikan kendaraan. Pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme dan legalitas tindakan mereka.

Kejadian ini telah memengaruhi psikologis keluarga debitur, terutama anak mereka yang masih kecil. Trauma yang dialami Aisyah menjadi pengingat bahwa tindakan semena-mena seperti ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga membawa dampak jangka panjang bagi keluarga korban.

Masyarakat dan pengamat hukum berharap pihak berwenang dapat menindak tegas pelanggaran ini, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan. Garda Lombok berkomitmen untuk terus mendampingi debitur dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Desember 2024.

Proses Sidang dan Harapan ke Depan

Sidang mediasi pertama yang berlangsung pada 3 Desember 2024 di BPSK Mataram menjadi langkah awal perjuangan hukum bagi debitur dan Tim Divisi Hukum Garda Lombok. Proses ini diharapkan dapat membuka mata semua pihak terkait bahwa ada aturan hukum yang harus ditegakkan dalam setiap tindakan, terutama dalam kaitannya dengan kredit kendaraan dan penarikan barang jaminan.

Ketua Umum Garda Lombok, Erwin S.H., dalam pernyataannya, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan pembiayaan yang sering kali bertindak di luar batas kewenangannya.

“Saya percaya bahwa hukum akan menjadi penengah yang adil. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi bagaimana memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar aturan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Kami di Garda Lombok akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” tegas Erwin.

Ketua Umum juga mengapresiasi kerja keras tim Divisi Hukum Garda Lombok.
“Saya sangat mengapresiasi tim hukum yang telah bekerja ekstra dalam memperjuangkan kemaslahatan masyarakat. Upaya kalian membuktikan bahwa Garda Lombok adalah wadah yang benar-benar peduli pada perlindungan hak-hak konsumen.”

Pak Yahya, sebagai debitur yang dirugikan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Garda Lombok.
“Saya sangat bersyukur atas pendampingan dari Garda Lombok. Jika tidak ada bantuan mereka, mungkin saya tidak tahu harus berbuat apa. Mereka tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga memberikan semangat bagi keluarga saya untuk terus melawan ketidakadilan ini.”

Dukungan Masyarakat dan Langkah Konkret

Kasus ini telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang memberikan dukungan kepada Garda Lombok atas perjuangan mereka dalam membela hak konsumen. Dalam sidang lanjutan nanti, masyarakat diharapkan tetap memberikan dukungan moral agar proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak manapun.

Garda Lombok juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan serupa untuk tidak takut melapor. Dengan adanya pendampingan hukum yang tepat, setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perjuangan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat menjadi alat untuk melindungi kepentingan rakyat kecil ketika ditegakkan dengan benar dan profesional. Sidang lanjutan diharapkan menjadi babak penting dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan bijaksana.

Penulis: Rifa'iEditor: H. Napsin.SH