Hukum  

Haikal Warga Sangiang di Keroyok & HPnya di Curi, Polisi Tangkap Pelaku 18 April 2022

(Investigasintb) Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah melakukan penangkapan pelaku Penganiayaan dan pengeroyokan disertai pencurian.

Penangkapan di lakukan Pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 16:30 Wita di Dusun Wokedana Desa Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.T.K., S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Penangkaoan dilakukan berdasarkn Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/39/IV/2022/NTB/Sek Wera.-*
Tanggal 17 April 2022

Korban/Pelapor
M. Haikal Al Mugarib Alamat RT12/06 Dusun Doroma Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Pelaku adalah
AAA 20 Thn,Petani, alamat :Dusun Wokedana Desa Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

FJR 19 tahun,Petani, alamat :Dusun Ngodu Desa Nunggi KecamatanbWera Kabupaten Bima.

IK 21 Thn Petani, alamat Dusun Wokedana Desa Nunggi Kec. Wera Kab.Bima.

IS 16 tahun Pelajar, alamat :Dusun ngodu Desa Nunggi Kec.Wera Kab.Bima.

Barang Bukti yang di sita polisi saat penangkapan HP Merk Iphone 6 warna Putih

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 02:00 WITA bertempat di jalan Raya Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima
Korban saat itu sedang duduk bersama temanya kemudian datang dua unit sepeda motor menggunakan knalpot racing.

Dan tiba tiba berhenti di depan korban dan mengeluarkan sebilah parang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan mengambil satu unit hp merk Iphone 6 warna putih milik korban.

Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Kehilangan tersebut, Tim melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan para.

Kemudian dari hasil penyelidikan Tim berhasil mendapatkan informasi lokasi keberadaan para pelaku tersebut.

Dengan adanya informasi tersebut Tim yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku yakni Dusun Ngodu Desa Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Setibanya di lokasi TIM langsung mengamankan IS yang menguasai Barang Bukti (BB) Handphone tersebur bersama tiga orang rekanya yang bertempat tinggal tidak jauh dari tempat tersebut.

kemudian TIM melakukan interogasi terhadap para pelaku,dari hasil interogasi yang di lakukan oleh TIM para pelaku melakukan aksinya dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap korbannya kemudian merampas Handphone milik korban.

Selanjutnya untuk menghindari adanya reaksi yang mengganggu kamtibmas maka TIM membawa para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,situasi aman terkendali.