Lombok Tengah.
Senen, 14 Agustus 2023
Adanya Indikasi Penyalagguaan Tanah Aset Pemda Lombok Tengah yang berada di Area Pasar Pengadang. Tanah Pemda Tersebut Disalahgunakan Oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab karena Disewakan Ke Sebuah Perusahaan Retail Modern untuk menjadi Toko.
Untuk itu pada saat Hearing Bersama Kepala BPKAD, Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan, Lalu Ibnu Hajar Menekankan Bahwa Pemerintah Harus Tegas Kepada Semua Pihak Untuk Menertibkan Aset Daerah, Khusus Untuk Aset Yang Disewakan Oleh Oknum Untuk Menjadi Toko Alfamart Itu Harus Segera di Tutup Karena Merugikan Daerah, Tidak Ada Kontribusi Alfamart Pengadang itu Kepada Daerah Terlebih Juga Keberadaan Alfamart atau Retail Modern di Depan Pasar Melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern.
Untuk intu Surat Tuntutan Untuk Penertiban Aset Daerah dan Toko Alfamart di Pasar Pengadang Kami Sudah Layangkan dan Kami Tunggu Tindak Lanjutnya Kedepan. Kalo Pihak Pemda dan Dinas Terkait Tidak Merespon tuntutan Kami dan Tidak Ada Etikat Baik dari PT. Sumber Alfaria Trijaya. Maka dalam Waktu dekat Kami yang akan Melaksanakan Sidak Untuk Menutup Operasional Alfamart depan Pasar Pengadang Karena Melanggar Perda Tentang Izin atau Terindikasi Ilegal.
Red. Investigasibtb.com.