INVESTIGASINTB.COM, LOMBOK TENGAH – Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi untuk kelompok tani dengan tujuan demi untuk ketahanan pangan.
Sehingga pupuk bersubsidi di harapkan sesuai enam prinsip utama yang sudah dicanangkan yang disebut 6 T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Agar bisa memenuhi prinsip 6 T.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Pengecer Pupuk Bersubsidi yang biasa menjadi penyalur resmi untuk semua Kelompok Tani sedesa Puyung UD.Jasa Tani Merasa di berhentikan secara sepihak oleh Pihak Distributor CV. Fortuna Praya.
Sebagai Pengecer Satu-satunya untuk Kelompok Tani sedesa Puyung, Yang selama ini memberikan kemudahan bagi Ketua Kelompok tani Desa Puyung bisa mendapatkan Pupuk Bersubsidi.
Memasuki Tahun 2023
UD.Jasa Tani sebagai pemilik Izin Pengecer Pupuk Bersubsidi sudah terhenti Izinnya, saat di Konfirmasi terkait hal tersebut.
Sadam Pradana selaku Pemilik Izin Pengecer Pupuk Bersubsidi UD. Jasa Tani merasa ada yang aneh karena selama ini semua baik-baik saja terlebih Ttdak lama kami sudah ada Pertemuan Rapat dengan Pihak Perwakilan UPT. Pertanian Jonggat dalam hal ini PPL untuk Desa Puyung H.Sahri dkk dan masing-masing Ketua Kelompok Tani Desa Puyung.
Sadam Pradana menyesalkan Keputusan sepihak yang telah di ambil oleh Pihak Distributor terhadap kami selaku Pihak Pengecer, karena selama ini kami merasa menjalani apa yang menjadi kewajiban selaku Pihak Pengecer sesuai dengan aturan, baik Regulasi Tehnis Penyaluran Pupuk Kepada Anggota Petani melalui masing-masing Ketua Kelompok Tani Ujarnya.
Lebih lanjut Sadam Pradana menjelaskan memang prihal pemberhentian hak Pihak Distributor tapi paling tidak kita sudah lama ada kerja sama yang baik walaupun kami ada kesalahan atau kekurangan semestinya ada surat teguran atau kita di Kasih Kesempatan untuk membenahi apa Yang di anggap salah, Harapnya Ini kok tiba-tiba kita di cabut Izin sepihak tapi sudahlah kami terimatandasnya.
Awak medi investigasintb.com mempertanyakan apakah pernah melakukan penundaan atau terlambat dalam hal Pembayaran Pupuk di Pihak Distributornya. Sadam menerangkan UD.Jasa Tani selaku Pihak Pengecer di Desa Puyung terkait pembayaran atau penebusan selalu di depan malah untuk tahap awal Tahun 2023 dana sudah di berikan tapi kan di kembalikan lagi. Jelasnya.
Selain itu H.Karim Ketua Kelompok Tani Saling Anton Dusun Otak Dese Desa Puyung Saat Di Mintai Tanggapannya Terkait Kekosongan Pengecer Di Desa Puyung Dan Berhentinya UD.Jasa Tani Sebagai Pihak Pengecer Ikut Merasakan Dampak dan menyayangi kejadian tersebut.
Dengan Permasalahan Seperti Ini Tentunya Akan Berpengaruh Terhadap lambatnya Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kepada Anggota Kelompok Tani Yang Berhak Menerima.
Saat Ini Dari Sekitar Jumlah Anggota Kelompok Taninya Hampir 50 Orang Yang Di Usulkan Hanya 15 Orang Yang Keluar Namanya Untuk Bisa Mendapatkan Pupuk Bersubsidi.
Untuk Tahun 2023 Jumlah Pupuk Jenis Urea Yang Di Dapatkan Total 2880 Kg Sedangkan Jenis NPK Jumlah Total 1440 Kg Dengan Luas Tanam 14.4 Ha Pengurangannya Sangat Signifikan Sehingga Banyak Membuat Kita Bingung Kata H.Karim
Di Banding Dengan Tahun 2022 Dari 39 Anggota Tani Yang Menerima Jenis Urea Mendapatkan Jumlah Total 13694 Kg Selama Periode 1 Tahun Di Bagi 3 Kali Penerimaan Sedangkan Untuk Jenis Pupuk NPK Jumlah Total 21340 Periode 1 Tahun Dengan Luas Tanam 91.5 Ha.
Awak media investigasintb.com Menyambangi Kantor UPT.Pertanian Jonggat di Ubung.
Dalam Kesempatan Tersebut Mempertanyakan Terkait Di Berhentikannya UD.Jasa Tani Selaku Pihak Pengecer Di Desa Puyung.
Idham Menjelaskan Kalau Hal Tersebut Adalah Hak Sepenuhnya Pihak Distributor Baik Penilaian Maupun Perpanjangan Kerjasama Dan Ini Sangat Di Sayangkan
Karena UD.Jasa Tani Di Anggap Tidak Mampu Memenuhi Persyaratan Administrasi Tegas Idham.
Lebih Lanjut Idham Menjelaskan Bahwa Beliau Sendiri juga Bertugas Sebagai Ketus Pengawas Untuk Para Pengecer Se Kec.Jonggat Yang Tugasnya Mengawal Supaya Sasaran Pemberian Pupuk Bersubsidi Sampai Ke Anggota Tani Yang Berhak Menerimanya
Menurut Idham Dengan cara ini Di Harapkan bisa menekan penyalahgunaan pupuk bersubdisi.
Jangan ada lagi yang menjual pupuk di luar rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Kemudian tidak ada lagi aksi Penjualan Ke Tempat lain serta Aksi penimbunan Jangan sampai terjadi.
Sementara Untuk semua Kelompok tani Desa Puyung yang mendapat Pupuk Bersubsidi di arahkan ke Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi UD. Pusaka tani di desa sukerare. Ucap Idham halid.
(Jurnalis investigasintb.com Red)