Lombok Tengah,0 5 agustus 2024
Wartawan. Satria
Investigasintb.com-Marak Konspirasi Atas dugaan korban tindak pidana penjualan orang ( TPPO ) terancam dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, sponsor asal Kediri inisial H.RH, sehingga berita ini diturunkan korban atas nama Yunita (34) asal desa pringgarata kabupaten Lombok Tengah di telpon melalui pia wa meminta supaya Keluarganya membawa atau melaporkan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, 24.49 Wita
Awak media investigasintb menghubungi Salah Satu Satgas TPPO pia tlp L.RUSDI terkait dampak/ konsekuensinya jika melakukan Tindak Pidana Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak Kejahatan pidana Khusus dan Atensi yang harus ditindak tegas dan diberantas sesuai Pasal 6 UU No 21 tahun 2007 Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 ( lima belas tahun ) dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, ucapnya 10.30 Wita
Korban Tindak Pidana Penjualan Orang ( TPPO ) saat ini masih berada di negara Erbil, sabar dan tabah menunggu Kabar dengan itikad baiknya pihak Calo/Sponsor menghubungi Korban yang ingin dipulangkan asalkan jangan dilaporkan, Mari kita selesaikan baik baik secara kekeluargaan katanya, sejak tanggal 06/04/24 sampai saat ini 05/08/24 miris janji tinggal janji dan luar biasanya sempat dibelikan tiket Pesawat ASPAL ( Asli Tapi Palsu ) sama Ordal Kepercayaan PT inisial A.SF ,
Sementara Oknum sponsor/pelaku utama yang mengurus Proses administrasi sewaktu di Jakarta/Penampungan inisal TH dan AS asal Tangerang dibawah perintah Dirut PT inisal EO yang namanya familier dan tidak asing ditingkat bawah alias Calo/sponsor di NTB. saat dihubungi pihak Korban Oknum PL Tidak ada respon sama sekali ucapnya 22.49 wita
Berharap keluarga Korban Yunita ( 34 ) untuk menindak tegas para Oknum yang menjajiakn saya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi malah saya dikirim ke-erbil, Putus Harapan akhirnya Korban Tindak Pidana Penjualan Orang Human Trafficking akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Polda NTB,” tutupnya
Red/Inv