Hukum  

KETUA FKKD NTB ANGKAT BICARA DAN MENGECAM KERAS KEPALA PUSKESMAS DAN KADINKES TIDAK AMANAH.

Investigasintb.com – Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di halaman Puskesmas Woha, Kabupaten Bima, Sabtu (31/08/2024) sekitar pukul 22.20 Wita. Jasad korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di atas kasur Puskesmas, sebelum mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh salah satu pengunjung tanpa didampingi pihak keluarga.
Sejumlah pihak sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Salah satunya dari Forum Komunikasi Kepala Desa Nusa Tenggara Barat (FKKD NTB).

“Ini tidak perlu terjadi. Atas nama FKKD NTB, kami mengutuk keras terhadap perlakuan pihak Puskesmas yang menelantarkan pasien hingga meninggal dunia dengan alasan tidak mampu bayar. Kami juga meminta kepada Bupati Bima untuk mencopot Kepala Puskesmas Woha termasuk yang bertanggung jawab terhadap pelayanan yang piket pada saat kejadian itu,” tegas Ketua Umum FKKD NTB, H.Sahril SH kepada media, Senin (02/09/2024).

Menurut Sahril, perlakuan pihak Puskesmas ini sangat tidak manusiawi dan tidak memiliki perikemanusiaan dan tidak memiliki hati dan tidak amanah dalam menjalnkan tugasnya. Dari itu pihak Puskesmas harus diberikan sanksi yang tegas, sebab ini menyangkut masalah nyawa, masalah kemanusiaan dan hati nurani tegasnya,

“Binatang saja kita tidak tega menelantarkan mayatnya, apalagi ini manusia yang memiliki hak untuk dilayani, untuk dirawat dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Di mana hati nurani dokter dan perawat maupun jajaran dan stackholder yang bertanggung jawab di Puskesmas sehingga tega sekali memperlakukan pasien seperti itu. Apakah mereka sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan atau kepedulian terhadap manusia terlebih yang dilindungi hak-haknya sebagai pasien?” ketusnya.

Sahril juga menduga bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima mungkin tidak pernah mengajarkan SOP terhadap Kepala Puskesmas Woha. Sehingga pihak Puskesmas bisa menerlantarkan pasien seperti itu.

Kepala Dinas juga harus memberikan sanksi tegas terhadap perangkat di bawahnya seperti kepala Puskesmas ini,” pintanya.
Di satu sisi, FKKD NTB berharap kepada Pj Gubernur NTB jangan tinggal diam terhadap persoalan ini. Ketika tidak ada upaya dan tindakan untuk merespons persoalan ini kepada kepala daerah maupun semua stackholder/pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam masalah ini, maka FKKD NTB siap melakukan aksi ke Kantor Gubernur untuk menggedor pertanggungjawaban Pj Gubernur.

Mengingat almarhum (pasien) tersebut berasal dari Pulau Lombok.
Jika perlu, kasus ini harus masuk tindak pidana karena sudah melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023,” pungkasnya.

Red.

Penulis: SatriaEditor: H. Napsin.SH