Jonggat Lombok tengah/NTB
Rabu 24/05/2023
Investigasintb.com
Salah seorang Ketua Kelompok Tani di Desa Pengenjek angkat bicara terkait pemberitaan disalah satu Media Online dengan judul Pemkab Lombok Tengah Apresiasi Langkah Polisi Ungkap Mafia Pupuk Bersubsidi di Pengenjek.
Zamharir selaku salah seorang Ketua Kelompok Tani mengungkapkan, pihaknya telah menyalurkan pupuk tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sesuai Permentan No. 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi pupuk bersubsidi. Dalam bab III pasal 3 menyatakan, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani seperti; tanaman pangan, holtikuktura dan atau perkebunan.
“Jadi bagi yang tidak melakukan kegiatan usaha tani, apalagi tidak memiliki lahan jelas tidak kami berikan walau namanya ada dalam RDKK,”kata Zamharir saat ditemui awak media di Pengenjek, rabu 24/05/2023.
Data penerima pupuk bersubsidi yang tertuang dalam RDKK lanjut Zamharir yang akrab disapa Petir ini menjelaskan,
“Banyak nama yang tercantum di RDKK, Padahal hanya seorang pande besi, masak ini kita berikan juga, kita nanti malah melanggar Permentan,”tandas Petir yang juga aktivis Alarm NTB ini.
Pihaknya lanjut Petir, juga dituding menjual pupuk bersubsidi dengan harga antara Rp.400 ribu hingga Rp.600 ribu, Bahkan 800 Ribu,hal itu menurutnya tudiangan yang tidak mendasar, karena selama ini kelompok tani tidak pernah menjual pupuk.
“Kami ini kelompok tani, kami yang butuh pupuk, jadi kami ini membeli , bukan menjual, dan apapun yang kami jalankan terkait pupuk bersubsidi ini tetap dalam pengawasan PPL dan UPT Pertanian”,tandas Petir.
(Red.Investigasintb.com)
Stf/Wrt:MN