Ketum Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat Serukan Copot Kajari Mataram dan Kepala Pengadilan Negeri  Mataram

Rabu, 28 Juni 2023.
Investigasintb.Com Berani Menggukap Pakta
Ketua Umum Sasaka Nusantara Ngkat Bicara terkait viralnya  Kasus Yang Menimpa 7 Orang PKL di Pantai Duduk Batu Layar kabupaten Lombok Barat yang dilaporkan Penggergahan Lahan Oleh Salah Satu Pengusaha asal Mataram, dan yang jadinpertanyaan dalam kasus ini, mana kenerja Kepala Desa terhadap masyarakatnya kalau memang itu milik orang lain kenapa di biarkan masyarakat membuat lapak tempat jualan di sana.
Pak kades batu layar bangun dari tidur jangan bikin masyarakat sengsara dan menderita dengan kejadian ini, dan perlu di ngat bahwa tugas seorang kades adalah mengayomi, menjaga, membina dan memverikan bantuan ke masyarakatnya yang kurang mampu, bukan di biarkan harus mendekam di terali besi. Jelas. L ibnu
Harapan dari Lembaga Sasa Nusantara kepada semua penegak hukum yang ada di Provensi Nusa Tenggara Barat untuk mengkaji kembali kejadian yang menimpa salah seorang warga duduk batu layar yang menjadi korban atas tuduhan yang di timpakan karna sama sekali dia  tidak paham hukum, maka dengan kejadian ini semakin jelas sistim  Penegakan Hukum yang berlaku di Prov, Nusa Tenggara Barat  adalah Tajam Kebawah dan Tumpul Ke atas. Tutur  L. Ibnu.
Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Kejari Mataram dan PN Mataram sebaiknya mengkaji Ulang dan menarik kembali Keputusannya Atas Perkara Tersebut Karena Diduga Lahan Pantai Duduk yang digunakan oleh Warga Masyarakat atau PKL itu diperkirakan Masuk Roi Pantai dan Muara Pantai   atau termasuk tanah negara yang tidak boleh dimiliki oleh Pihak Manapun apalagi ada oknum pengusaha yang mengaku memiliki tanah atau lahan Itu perlu di pertanyakan cara perolehan lahan itu agar jelas di sebabkan ada indikasi yang sipatnya mengambil hak Negara, sehingga perlu di investigasi jangan sampai tergabung dalam kasus mafia tanah.
 Apa bila itu terjadi maka Kejari Mataram dan PN Mataram Tidak Profesional dalam kasus ini karena terindikasi ada Kong kalikong bersama oknum pengusaha pemilik tanah untuk mempidanakan dan Mengusir Masyarakat atau Warga PKL yang berjulan di pantai Duduk Batu Layar.
Menurut kami Seandainya ada masyarakat atau PKL yang memanfaatkan lahan di sekitar roi pantai duduk batu layak untuk berjualan itu sah-sah saja karena itu lahan kosong atau Terlantar. Selama ini PKL Dipantai duduk itu tertib dan selalu  menjaga kebersihan dan keamanan. Jadi jangan di Kriminalisasi, pemerintah atau negara  harus hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Ketua Umum Sasaka Nusantara Ngkat Bicara terkait viralnya  Kasus Yang Menimpa 7 Orang PKL di Pantai Duduk Batu Layar kabupaten Lombok Barat yang dilaporkan Penggergahan Lahan Oleh Salah Satu Pengusaha asal Mataram, dan yang jadinpertanyaan dalam kasus ini, mana kenerja Kepala Desa terhadap masyarakatnya kalau memang itu milik orang lain kenapa di biarkan masyarakat membuat lapak tempat jualan di sana.

Pak kades batu layar bangun dari tidur jangan bikin masyarakat sengsara dan menderita dengan kejadian ini, dan perlu di ngat bahwa tugas seorang kades adalah mengayomi, menjaga, membina dan memverikan bantuan ke masyarakatnya yang kurang mampu, bukan di biarkan harus mendekam di terali besi. Jelas. L ibnu

Harapan dari Lembaga Sasa Nusantara kepada semua penegak hukum yang ada di Provensi Nusa Tenggara Barat untuk mengkaji kembali kejadian yang menimpa salah seorang warga duduk batu layar yang menjadi korban atas tuduhan yang di timpakan karna sama sekali dia  tidak paham hukum, maka dengan kejadian ini semakin jelas sistim  Penegakan Hukum yang berlaku di Prov, Nusa Tenggara Barat  adalah Tajam Kebawah dan Tumpul Ke atas. Tutur  L. Ibnu.

Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Kejari Mataram dan PN Mataram sebaiknya mengkaji Ulang dan menarik kembali Keputusannya Atas Perkara Tersebut Karena Diduga Lahan Pantai Duduk yang digunakan oleh Warga Masyarakat atau PKL itu diperkirakan Masuk Roi Pantai dan Muara Pantai   atau termasuk tanah negara yang tidak boleh dimiliki oleh Pihak Manapun apalagi ada oknum pengusaha yang mengaku memiliki tanah atau lahan Itu perlu di pertanyakan cara perolehan lahan itu agar jelas di sebabkan ada indikasi yang sipatnya mengambil hak Negara, sehingga perlu di investigasi jangan sampai tergabung dalam kasus mafia tanah.

Apa bila itu terjadi maka Kejari Mataram dan PN Mataram Tidak Profesional dalam kasus ini karena terindikasi ada Kong kalikong bersama oknum pengusaha pemilik tanah untuk mempidanakan dan Mengusir Masyarakat atau Warga PKL yang berjulan di pantai Duduk Batu Layar.

Menurut kami Seandainya ada masyarakat atau PKL yang memanfaatkan lahan di sekitar roi pantai duduk batu layak untuk berjualan itu sah-sah saja karena itu lahan kosong atau Terlantar. Selama ini PKL Dipantai duduk itu tertib dan selalu  menjaga kebersihan dan keamanan. Jadi jangan di Kriminalisasi, pemerintah atau negara  harus hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Red. Investigasintb.com.

Penulis: L. Ibnu hajarEditor: H. NAPSIN