Hukum  

Lemahnya Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Teluk Batang

Nusa Tenggara Barat 12 Feb 2024
Sumber : Yayat Darmawi

Investigasintb.com – Money politik(Politik Uang) pada momen pesta Demokrasi sudah bukan rahasia umum lagi, bahkan sudah seperti menjadi kebudayaan baik itu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Kepala Daerah(Pilkada) maupun Pemilu Kepala Desa(Pilkades).

Di satu sisi momen ini sangat dinanti oleh sebagian oknum warga, dimana mereka beranggapan kalau ini adalah saatnya warga panen rezeki, bukan sebagai suatu proses yang dinanti sebagai ajang pencarian Pemimpin atau wakil rakyat yang punya kwalitas dan integritas demi pembangunan baik negara mapun daerah.

Stigma dan mindset negatif ini sudah mengakar dan sulit untuk dirubah, ditambah lagi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak penyelenggara dan pengawasan khususnya Bawaslu atau Panwascam selaku instansi yang berwenang dalam mengawasi dan menindak adanya indikasi pelanggaran hukum pemilu, terkesan adanya pembiaran oleh pihak yang berkompeten dalam hal tersebut.

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Dimana adanya dugaan money politik yang disertai intimidasi serta dibungkus dengan modus yang seolah perbuatan oknum Caleg menjadi sebuah tindakan yang dilegalkan.

Rudi Oknum Caleg dari Partai Amanat Nasional(PAN) yang berkompetisi di Dapil 3 Kayong Utara(Kecamatan Teluk Batang-Seponti) diduga telah melakukan tindakan money politik untuk memenuhi hajatnya.

Rudi bersama timsesnya bahkan diduga melakukan intimidasi kepada warga dengan cara mengumpulkan dokumen milik warga berupa Ijazah dan Buku Nikah asli sebagai jaminan, yang mana para warga dijanjikan akan menerima sejumlah uang untuk mencoblos Rd Caleg dari PAN.

Rudi sempat dilaporkan oleh peserta kontestasi dan tokoh masyarakat ke Panwascam Teluk Bahang, namun oleh Panwascam laporan dihentikan kasusnya karena dianggap tidak memenuhi syarat laporan, bahkan sempat terjadi meduasi di Kecamatan, dimana RD bersama pengurus bermodus Paguyupan diperintahkan agar mengembalikan dokumen milik warga yang ditahan.

Asmawi salah seorang tokoh masyarakat kepada awak media menuturkan, saat menemani warga mengambil dokumen miliknya hampir terjadi adu jotos dan pertengkaran mulut.

” Saya menemani saudara Samli yang ingin mengambil ijazah milik adiknya yang dititip sebagai jaminan karena ada pinjam uang, namun yang bersangkutan keberatan mengembalikan dokumen. Bahkan Rudi menyebut kalau mau diambil harus ada hitung-hitungan, “tutur Asmawi.

” Rudi sempat menyampaikan kalau ada hitungan 15% bunga, ” tambahnya

Pemi Dinata Peserta pemilu(Caleg Perindo) mengatakan kalau banyak warga yang merasa tertekan karena dokumen mereka berada ditangan Rudi.

” Banyak dokumen warga seperti ijazah dan Akta Nikah yang ditahan oleh Rudi, termasuk ada keluarga saya, mereka diminta untuk memilih RD dengan imbalan dikasi sejumlah uang, modusnya warga harus mendaftar menjadi anggota Paguyupan yang dibentuk oleh mereka, ” kata Pemi.

Di tempat yang sama Karyadi(Caleg PKS) menyayangkan tindakan yang tidak lazim yang dilakukan oleh Rudi, adanya tindakan pembodohan terhadap masyarakat.

” Kita menyayangkan tindakannya yang mana ini adalah tindakan pembodohan terhadap masyarakat, harusnya sebagai Caleg bisa menyampaikan edukasi politik kepada masyarakat, ini malah warga diajarkan hal yang tidak benar, mau jadi apa nantinya.. ? ?? Belum terpilih saja sudah melakukan kecurangan bagaimana nanti jika dia sudah terpilih, “ujar Karyadi.

Kamarudin Caleg dari PPP juga sangat menyayangkan bahwa surat edaran dari kecamatan kepada pengurus agar mengembalikan dokumen-dokumen tersebut secara sepihak dan tanpa transparansi melibatkan lembaga yang terkait untuk tindak lanjut.

” Apakah pengembalian tentang dokumen seperti Ijazah dan Akta Nikah tersebut sudah sepenuhnya dikembalikan..??? Itu belum dapat diketahui secara jelas atau hanya beberapa saja yang dikembalikan untuk penyebaran isu semata kepada masyarakat sekitarnya, supaya dianggap sudah mengembalikan. Tetapi dugaaan saya banyak dokumen negara tersebut belum dikembalikan masih berada ditangan Rudi, “cetus Pria yang akrab disapa ngah Keneng.

Di tempat terpisah, Aktivis Hukum, Ketua Koordinator Lembaga TINDAK, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H dimintai tanggapannya terkait perihal tersebut menyampaikan script analisis menjelaskan kepada awak media Senin 12 Febuari 2024.

Script Analisisnya

Menurut Yayat Darmawi,S.E.,S.H.,M.H Koordinator lembaga TINDAK menyikapi maraknya Indikasi Perbuatan Money Politic yang sudah semakin masive serta parah pola atau cara gerakannya, dimana akibatnya akan berpotensi Pidana Bagi Orang yang menerima maupun Orang yang memberikannya.

“Hal ini mesti diantisipasi secara masive oleh Panwaslu agar supaya Perbuatan Money Politic dapat diminimalisir, ” sebut Yayat.

Lanjut Yayat mengatakan, sebagai warga negara yang baik mestinya masyarakat dapat menyalurkan Hak Pilihnya sesuai dengan Aturan Perundang undangan maka janganlah mudah terpikat dengan bujuk rayu yang berakibat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Apalagi sampai terjadinya Intimidasi dari Oknum caleg yang Membagikan Uang yang tujuannya mempengaruhi sehingga suara pemilih tidak lagi rahasia,” lanjutnya.

” Dalam kondisi yang situasinya Oknum Caleg Sudah melakukan intimidasi terhadap Masyarakat karena iming iming atau janji uang, Maka Bawaslu sebagai Garda Pengawal dan Penegak Hukum Disaat Pemilu Mestinya Bawaslu segera action untuk melakukan Penegakan Hukumnya Apabila Adanya Perbuatan Melawan Hukum Oleh Oknum Yang Secara Nyata sudah memiliki Unsur Pelanggaran,” tukas Yayat.

Catatan: jika pelanggaran hukum yang sudah nyata dan tidak ada tindak lanjut, itu akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat. Kedepan akan menjadi Yurisprudensi siapa saja bisa melakukan money Politik, karena tidak ada sanksi hukum.

Refinvestigasi.

Penulis: Yayat DarmawiEditor: H. Napsin.SH