Hukum  

Lembaga Ormas Laskar Sasak Menghadiri Pertemuan Di Kantor DPR Prov NTB.

Prov, NTB. 14 Mei 2024
Sumber : Anggota Laskar Sasak
Wartawan. Jayadi

Investigasintb.com- Pertemuan Laskar Sasak dengan Sekertaris Komisi. V bersama Anggotanya H. Bohri Muslim, H.M.Jamuhur dan hadir juga Ketua Mas. Lalu Sujiman beserta empat anggotanya, Lalu Bayu Windia (Budayawan), Lalu Rudi G (Karo Hukum NTB), M. Ilham (MUI NTB), L. A. ROHIM /DEPDIKBUD NTB, JAMALUDIN /KADISPAR NTB, AMAQ MILA / DPP ASOSIASI KECIMOL NTB (Beserta 3 Anggota) dan 14 personel perwakilan LASKAR SASAK 14 Mei 2024 pukul 13.00 wita sampai selesai digedung DPR Prov NTB.

Dalam pertemuan di ruang DPR Prov NTB membahas terkait dampak Joget Pornografi (Kecimol, Ale-ale dan lain – Lainya. Apa kelanjutan tindakan serta pencegahan dari DPR dan aparat terkait lainnya selaku penanggung jawab terhadap kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Lombok dan Acara dibuka oleh Pimpinan Rapat. H. Lalu Sudiartawan/Sekertaris Komisi. V

 

Ketua Mas agar Pemerintah Terkait Memberikan tindakan Tegas, Pembubaran dan Lain-lainnya, agar Depdikbud Merencanakan dan menyelenggarakan Pembelajaran Terkait Remaja Pencita Budaya dan hal ini agar DPR Prov NTB memperbaiki atau mengganti Perda-Perda yang menyangkut Budaya karena sudah tidak sesuai dengan kehidupan sekarang, agar segera memiliki Payung Hukum terhadap ada Budaya.

Dari Perwakilan MUI akan segera menyiapkan Patwa-Patwa terkait ada Budaya

Karo Hukum NTB mengucapkan banyak terimakasih atas tanggapan dan Perhatian dari Laskar Sasak terhadap ada Budaya agar segera dibuat Perda peraturan tentang Budaya. Bila perlu dipolisikan terhadap semua yang terlibat terkait Joget Pornografi dan harapan dari Karo Hukum agar pihak APH ikut serta duduk bersama agar bisa dibuatkan payung Hukum yang jelas sehingga Joget Pornografi ridak ada lagi diProv NTB khususnya.

Karo Hukum NTB menambahkan setelah 30 tahun baru ada masalah terhadap kesenian Budaya karna tampilan dari joget Porno dan jangan lupa harus dilibatkan Babinsa, Binmaspol dan unsur Masyarakat setempat untuk kegiatan-kegiatan Budaya adalah tugas dari Babinsa dan Binmaspol sebagai pengayom pelindung masyarakat yang awam.

DPP Asosiasi Kecimol (Amaq Mila) menyampaikan bahwa yang perlu di perhatikan dan diawasi, banyak Anggota Kecimol yang mabok dan membawa senjata tajam dan lain-lainnya sehingga semua Kecimol tidak di bolehkan membawa penari, karna itu yang bisa menggundang keributan kalau ada yang melanggaragar ditindak tegas dan Kecimol perlu dibina dulu sebelum dibinasakan dan dibuatkan regulasi Hukum agar bisa disampaikan ke pemilik Kecimol/pecinta Kecimol yang sudah bergabung dalam AK NTB mengetahuisegala aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah (APH).

H. Bohari Anggota Komisi V DPR Prov NTB mengucapkan teeimakasih atas kepedulian saudar-saudara dari Laskar Sasak sehingga Biro Hukumharus segera bertindak tegas, AK Kecimol segera buatkan Regulasi dan bagi Kecimol yang tidak patuh dengan aturan dan regulasi Hukum harus dibubarkan, agar masalah Pendidikan adat Budaya tidak tercoreng.

Harapan saya agar sangsi jangan hilang harus ditegakkan demi kemaslahatan Gumi Lombok. Anggotab Laskar Sasak mengucapkan terimakasih atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan keluh kesah atas keresahanterkait ada Budaya, berkesenian dengan baik dan utamakan ahlak demi kemaslahatan umat.

Redaksiinvestigasintb

Penulis: JayadiEditor: H. Napsin.SH