Hukum  

Mencari Keadilan Mobil Saya di Digadaikan Bisakah Saya Mendapatkan ke Adilan di Negara Indonesia Yang Saya Cintai.

Investigasintb.com – Sumbawa Barat, Korban menjelaskan bahwa niat saya membatu mala saya jadi korban oleh seorang pengusaha yang notabennya dia tidak perna ninggalin sholat selalu di masjid. Korban terpaksa sampaikan Perbuatan saudara dengan indentitasnya
Nama : Yaya Ruhyan
Jabatan : Direktur utama
Perusahaan PT.
Askara Indo Raharja
Tempat TgL lahir : Ciamis 11-05-1971
Jenis kelamin : Laki Laki
Alamat.: Jl Sangkubiang no 110
RT/RW. : 006/012
Desa : Padasuka
Kecamatan : Oma Tengah
Profensi : Jawa Barat Kota Cimahi
Bahwa korban merasa sangat dirugikan oleh saudara Yayan Ruhiyan ,tepatnya dari bulan Oktober 2023 awalnya Yayan minta tolong untuk dapat meminjam mobil saya Pajeri Dakar warna putih mutiara. Nopol DR 1674 CA nama di STNK H : PUJI RAHARJO, ST, Korban menyerahan mobil tersebut di bulan Oktober 2023 sampai saat ini mobil Pajero Dakarnya belum bisa kembali korban sangat di rugikan oleh pelaku.

korban mencari keadilan atas perbuatan pelaku Yayan Ruhiyan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Atas keinginan saudara Yayan Ruhiyan ,
awalnya korban tidak mau sebab mobil masih dalam kereditan, namun saudara Yayan Ruhiyan terus membujuk korban lewat via telpon, lalu korban coba menjelaskan terhadap saudara Yayan Ruhiyan, setelah dia pahami Yayan Ruhiyan siap bertanggung jawab penuh untuk mengatikan semua biaya kereditan mobil korban, yang penting korban bisa memberikan mobil tersebut, serta saudara Yayan Ruhiyan siap menyelesaikan sampai ke fainen mengenai sisa kredit mobil Pajiro Dakar milik korban itu,” tuturnya

Korban menambahkan bahwa saudara Yayan Ruhiyan sepakat dan siap menggantikan semua uang korban yang sudah masuk dalam kredit mobil tersebut Sebesar Dua Ratus sepulu juta ribu rupiah ( 210.000.000 ) agar bisa melunasi pembayaran uang mobil saya.

Sebelumnya Yayan juga sudah tau bahwa Korban akan mengambil mobil lain setelah uang mobil dari saudara Yayan di lunasin sesuai kesepakatan kita, setelah itu di bulan Oktober 2023 saudara Yayan Ruhiyan meminta korban menghantarkan mobil Pajiro Dakar ketempat saudara Dino, yang saat itu Dino berada di Rumah Asharudin di Kec sekongkang kab Sumbawa Barat , mobil tersebut korban bawa dan langsung di terima oleh saudara Dino di lokasi Rumah Asharuddin di Desa sekongkang kec Sekongkang kab Sumbawa Barat.

Sesuai janji pelaku akan memberikan uang penggati yang sudah masuk di faenen paada bulan Desember sehingga korban menghubungi pelaku meminta sisa uang mobil tersebut, namun Yayan menjawab bahwa korban tetap di suruh bersabar karna kerjaan belum beres,” tutur korban.

Pada bulan Desember 2023 korban coba menanyakan terhadap Dino yang menerima mobil tersebut, lalu saudara Dino memberikan keterangan pada14 Desember 2023 bahwa Yayan Ruhiyan telah menggadekan mobil Pajiro putih tersebut di kabupaten Bima, dengan Nopol : DR 1674 CA dalam Keterangan di surat pernyataan tersebut uang di gunakan untuk penambahan modal migas B35, bulan Agustus 2024 korban menghubungi via pelaku Yayan melalui whatsap namun pelaku Yayan Ruhiyan minta waktu satu bulan lagi terhitung, 16 Agustus 2024 Sampai dengang tanggal 16 Sep 2024 memberikan uang yang pelaku janjikan sehingga korban agak tanang dan gembira setelah mendengar janji dari saudara Yayan Ruhiyan, dalam hati korban ,semoga Yayan Ruhiyan dapat menyelesaikan terkait dengan mobil korbannya tutur,” korban.

Pada bulan sep 2024 korban berpikir bahwa dia akan mendapatkan uang itu sesuai waktu yang sudah di tentukan oleh Yayan Ruhiyan (pelaku) lalu korban dengan senang hati menghubungi saudara Yayan Ruhiyan mengenai janji penyelesaian uang yang sudah di janjikan pelaku, namun ternyata jawaban dari Yayan lagi lagi korban mendapatkan jawaban yang sama saya di suruh bersabar menunggu.

Setelah itu korban mengambil keputusan untuk menulis cerita korban yang merasa selalu di solimi serta di bohongi oleh Yayan Ruhiyan selaku derud utama PT Askara indoraharja ,korban tidak menyangka sosok orang yang tidak perna ninggalin sholat ternyata tega menipu korban dari bulan Oktober – 2023 sampai sekarang di bulan September 2024 .

Lanjut Korban menceritakan, korban sangat terpukul atas kejadian ini ,seadainya orang lain ada di posisi korban saat ini pastilah merasan hal yang sama ,lalu korban ingin melihat.
Bagaimana pandangan hukum untuk kasus ini.

red.

Penulis: BambangEditor: H. Napsin, SH