Hukum  

MINIMALISIR KECELAKAAN, PEMILIK YAYASAN GMC BANGUN POLISI TIDUR DAN RAMBU LALU LINTAS DI DIKAWASAN YAYASAN

Kamis, 28 Maret 2024 08.39
Wartawan. Satria utama

Investigasintb.com- Lombok Tengah. Yayasan GMC Desa Puyung Lingkung Daye Kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah membangun speed bump atau polisi tidur Menunai Pro dan kontra,
Pembangunan polisi tidur dan rambu lalu lintas ini merupakan salah satu program Dari Pemilik Yayasan GMC dalam upaya meminimalisir kecelakaan di lingkungan Yayasan Dan Sekitarnya disinyalir seringnya terjadi Kecelakaan

Pembangunan speed bump atau polisi tidur ini dipasang pada dua titik, yaitu Sebelom Gerbang Pintu Masuk Yayasan dan sebelom gang masuk lapangan dan pemukiman warga Lingkung Daye, dan berencana ditambah dengan pemasangan rambu lalu lintas dilakukan di Jalan Penghubung antar Desa Puyung Dan Desa Gemel

Kegiatan ini menjadi salah satu sorotan pro dan kontra sehingga antara kedua belah pihak dan pemilik yayasan mengadakan Mediasi Di Yayasan yang dihadiri Kepala Desa Puyung PARHAN HADI SASAKA Dan KETUA BPD IWAN WAHYUDI Kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah dan Beberapa perwakilan dari Stap Desa Gemel dan warganya

Pemilik Yayasan mengatakan program ini merupakan implementasi dan bentuk Pedulinya Demi Keselamatan Siswanya dan warga disekitar dengan alasan ada dua Gang masuk Yang mana, sering menjadi lokasi kecelakaan sehingga menjadi pertimbangan utama dalam pemasangan Polisi Tidur atau Speed Bump ini , karena dipicu oleh karakter Pengguna jalan yang kerap mengemudikan kendaraan roda dua dengan kecepatan tinggi ujarnya disela sela mediasi Rabu (27/03/2024).22.55

Hasil mediasi di Kantor DiSHUB Bersama Kadis Perhubungan Drs,H.L.Herdan M.si yang dihadiri Kepala Dinas SAT POLPP Zaenal Mustakim tidak menemu tititk terang warga gemel bertahan dengan alasan tidak memiliki izin dan merasa terganggu dengan adanya speed Bomp atau Polisi Tidur,diruangan mediasipun bagian tehnisi juga ikut andil menjelaskan bahwa speed bomp yang dipasang sudah memenuhi standar Nasional, disisi lain tanpa melihat dan mengkaji uu yang membolehkan speed bomp atau polisi tidur sehingga kami juga sebagai masyarakat puyung berupaya untuk mengurus izin tersebut demi keselamatan pengguna jalan dan mengacu dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Berikut bunyinya: “Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap bahan jalan.

“Kami berharap program ini memberikan manfaat yang berkelanjutan dan dapat dijadikan referensi oleh Dinas terkait / Desa dan Masyarakat lain dalam menanggapi konflik lalu lintas,” kata Pemilik Yayasan. Pihak yayasan juga mengungkapkan tindakan ini juga dapat membantu mengurangi angka kecelakaan diseputaran Jalan Yayasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan.

Speed bump yang dipasang terbuat dari ban bekas yang dirancang dengan standar keselamatan yang sesuai dan ditambah lagi dengan pemasangan rambo rambo lalulintas.sehingga diharapkan bagi pengguna jalan lebih waspada dan hati-hati saat berkendara,” jelas Pemilik Yayasan

Red.Investigasi

Penulis: Satria utamaEditor: H. Napsin.SH