Tertanggal 3 Desember 2024
Tim Divisi Hukum (Advokat Imam Subawaih, SH & Adi Hidayat, SH.) & Patners Garda Lombok Melakukan Sidang Mediasi di kantor BPSK untuk memanggil pihak ACC FINANCE terkait SOP Kredit, dan Fidusia serta tindak anarkis, prihal penarikan satu unit mobil Honda CRV milik debitur Atas Nama Bapak Berinisial YH. yang dimana dalam Sidang Mediasi tersebut pihak Kreditur sudah melakukan Tindakan atau perbuatan yang merugikan Debitur.
Pembelaan kreditur mengatakan bahwa ada Biaya Tarik yang harus di bayar sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah), biaya denda tonggakan dari angsuran selama tiga bulan. Yang di ketahui ternyata di dalam SOP Kredit Maupun Fidusia Perbuatan kreditur sudah salah secara aturan yang tertera didalam kontrak kredit.
Untuk di ketahui bahwa pada prinsipnya mobil tersebut tidak pernah di pindah tangankan maupun di gadai. Namun tetapi pihak kreditur berani melakukan penarikan kendaraan tersebut tanpa memberikan SP 1 (Satu) Sampai SP 3 (Tiga) kepada debitur, dan pihak kreditur memakai jasa Debt Collector. Tanpa mengeluarkan SK. Padahal Himbauan Kapolda sudah jelas.
Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb :
1. bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.
2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.
3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat
Dan Himbauan Pengadilan Kalo ada Debt Collector, Hendaklah Masyarakat Gerebeg Tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat). karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang2an.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
Dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an Pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari Debitur yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut UndangĀ² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan Debitur.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor, Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.
Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan..!!!
Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.
Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto 55, 56 KUHP.
Viralkan!!! Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena-mena dari mata elang atau Debt Collektor.
Kejadian yang sebenaranya yang dimana kronologinya adalah ketika mobil tersebut ditemukan yang saat itu dibawa oleh istri dari pak yahya, ia kemudian digiring ke kantor ACC Finance dan pada saat itu istri,anak dari pak yh, pihak leasing tersebut mengintimidasi, melakukan tindakan anarkis, Yang Menyebabkan Anak dari Debitur menjadi trauma berat.
Pada Saat Di Kantor ACC Finance Istri Debitur di giring keruangan yg kecil. Dimana disana penuh dengan Laki laki Bebadan Besar bertato, yang menurut Pengakuan Istri Debitur disana di iming-imingi, di takut-takuti untuk menanda tangan surat yang mana redaksinya tidak dibacakan, sampai pada saat itu istri debitur tidak mau menandatangani.
Lebih lanjut Bapak Imam Subawaih bersama tim kuasa hukum garda lombok Bapak Adi Hidayat saat di mintai keterangan di lokasi tersebut mengatakan bahwa hasil dari Sidang Mediasi kali ini ditunda sampai hari Senin, Tanggal 9 Desember 2024, dimana Sidang Kedua Memutuskan Hasil dari gugatan dari Termohon yang Isinya (Meminta kalok denda keterlambatan tersebut dan Biaya Tarik kami minta untuk di tiadakan) yang akan kami bayar adalah kewajiban angsuran pokok.
Disini kami menghormati proses tersebut akan tetapi biaya tarik yang di maksud BT sebesar Rp. 20.000.000 juta itu ialah uang yang mengada-ngada itu murni pungli dan tidak ada dasar kami harus berikan pungkasnya.
Perkembangan kasus dugaan perampasan unit kendaraan oleh PT LCI terus menyita perhatian publik. PT LCI dituding melakukan penarikan mobil Honda CRV tahun 2015 dengan nomor polisi L1005LI milik debitur dari ACC Finance. Penarikan ini diduga dilakukan tanpa adanya nota kesepahaman (MOU) dengan ACC Finance dan di luar standar operasional prosedur (SOP) yang semestinya.
Fakta mengejutkan lainnya muncul dari ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang mengonfirmasi bahwa izin usaha PT LCI hanya mencakup jasa penagihan, bukan penarikan unit kendaraan. Pelanggaran terhadap batas kewenangan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan etika tindakan perusahaan tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, insiden ini juga terus menerus membawa dampak psikologis bagi keluarga debitur. Aisyah putri kecil Pak (YH) dilaporkan sampai sekarang masih mengalami trauma mental setelah menyaksikan insiden tersebut.
Menurut keluarganya pak yh, Aisyah ketakutan dan terguncang akibat bentakan yang terjadi saat kunci mobil diambil secara paksa pada waktu itu. Hingga kini, Aisyah masih mengalami gangguan psikis yang signifikan akibat kejadian itu. Para pakar psikologi anak memperingatkan bahwa trauma semacam ini dapat berdampak jangka panjang terhadap perkembangan mental anak.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polresta Mataram, di mana pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara mendalam dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan. Para Pengamat Hukum menyebut bahwa jika PT LCI terbukti melampaui izin usahanya, sanksi hukum yang tegas dapat dijatuhkan. Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan dan langkah-langkah nyata untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang tutupnya.