Investigasintb.com – Lombok Tengah, Peristiwa pengerusakan dan pembakaran berugak yang diklaim milik PT. ESA SWARDANA TANI yang terjadi beberapa bulan yang lalu masih dalam proses persidangan yang menjadikan 11 orang yang salah satunya wanita menjadi terdakwa dan 10 orang diantaranya berstatus sebagai tahanan rutan.
Persitiwa tersebut menjadi perhatian para guru besar di fakultas hukum dan ilmu politik universitas mataram diantaranya Prof. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH., MH., dan Dr. Lalu M. Hayyan Ul Haq, S.H., LL., M.PhD, ketika di datangai oleh isteri dan anak-anak dari 4 orang terdakwa yaitu SAHIRUDIN, ADNAN ALIAS GAZI, SALIM dan SENURI kesemuanya saat ini sudah lebih dari 3 bulan berada ditahanan dan sedang menjalani persidangan dengan tuduhan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sub Pasal 187 KHUP di pengadilan Negeri Praya dalam perkara Nomor : 180/Pid.B/2024/PN.Pya dan perkara Nomor : 180/Pid.B/2024/PN.Praya
Dari pengakuan isteri-isteri terdakwa tersebut suaminya tidak memiliki niat sama sekali untuk melakukan pembakaran, serta tidak melakukan sama sekali tuduhan yang dituduhkan kepadanya dipersidangan, karena para isteri-isteri dari terdakwa tersebut saat itu juga berada dilokasi terbakarnya berugak yang di klaim milik PT. ESA. Namun tujuanya adalah untuk mempertahankan haknya atas tanah milik mereka yang diklaim oleh PT. ESA yang memerintahkan preman-preman untuk menguasai lahan milik masyarakat yang ditinggali sejak puluhan tahun lalu dan tidak pernah menjual atau memindahtangankan kepada PT. ESA bahkan hingga sekarang masyarakat masih tinggal diatas tanah tersebut.
Sikap PT. ESA yang menguasai tanah masyarakat tanpa dasar apapun menjadikan masyarakat tomang-omang menjadi resah, sehingga melapor kesana kemari menanyakan staus dan kedudukan PT. ESA, sehingga pada sebelum kejadian terbakarnya berugak, masyarakat bersama kadusnya (yang saat ini jadi terdakwa dalam perkara tersebut) berbondong-bondong mendatangi kepala desa di kantornya untuk mendampingi dan mengadvokasi warga untuk meminta PT. ESA mengklarifikasi terkait klaim Perusahaan atas tanah mereka namun, saat itu kepala desa hanya menjawab tidak mengetahui sejarah tanah di tomang-omang sehingga apabila masyarakat merasa memiliki tanah dan tidak pernah dijual kepada PT. ESA atau siapapun maka kepala desa meminta kepada masyarakat yang merasa memiliki ha katas tanah yang di klaim PT ESA, untuk dipertahankan, mendengar penjelasan dari kepala desa seperti itu masyarakat yang merasa memiliki langsung mengambil sikiap.
Menindaj lanjuti penjelasan pak kades semua masyarakat langsung mendatangi para preman yang menguasai tanah milik masyarakat untuk mengusirnya namun karena pada saat itu di duga ada profokator atau penyusup sehingga berugak yang di pasang oleh PT ESA melalui preman-premanya terbakar karena memang pada saat itu sebelum masyarakat datang disamping berugak tersebut sudah ada nyala api dari kayu sehingga kuat dugaan pembakaran tersebut sudah direkayasa oleh okmnum yang tidak bertanggung jawab untuk menjebak masyarakat.
Bahwa suami atau kesebelas orang yang ditahan dan diadili sebagai terdakwa saat ini hanya berada dilokasi tidak ikut melakukan pembakaran dan ada juga terdakwa yang kebetulan saja lewat saat itu didekat tempat kejadian perkara dan tersorot kamera hp masyarakat yang merkam peristiwa itu, sedangkan masyarakat atau orang yang terang-terangan membakar tidak dijadikan
tersangka dan terdakwa.
Berdasarkan informasi tersebut Prof. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH., MH., dan Dr. Lalu M. Hayyan Ul Haq, S.H., LL., M.PhD, bersama mahasiswa magister hukum yang berprofesi sebagai advokat bersepakat untuk mendampingi dan mengadvokasi keempat orang terdakwa tersebut dengan membentuk tim hukum bernama ALIANSI ADVOKAT PEMBELA MASYARAKAT TOMANG-OMANG yang diisi oleh 11 pengacara diantaranya :
1. MUHAMMAD PAIZI, S.H.,C.PM.
2. BADARUDIN SH.,
3. RATIH MUTIARA LOUK FANGGI, S.H
4. ROHADI WIJAYA, S.H
5. FEBRIAWAN SHADIQ, S.H
6. RODI FATONI, S.H
7. MILA DAMAYANTI, SH.,
8. GILANG HADI PRATAMA, SH.,
9. HUSNUL DENI TRIADI, SH.,
10. MUHAMAD ZIKRULLAH, SH.,
11. LALU PIRINGADI, S.H.,
Selain para pengacara yang sedang menepuh pendidikan magister hukum ada juga para akademisi lain yang bersedia mendampingi dan memberikan advis hukum terkait tuduhan kepada para terdakwa, serta mahasiswa-mahasiswa unram yang sedang menempuh SI juga menyatakan dukungan atas tegaknya hukum dan keadilan kepada para terdakwa.
Dalam diskusi yang dilaksanakan hari ini oleh pihak tim advokasi yang dilaksanakan di BELMOUSE (kediaman Dr. Lalu M. Hayyan Ul Haq, S.H., LL., M.PhD, ) yang dihadiri oleh TIM AKADEMISI, TIM HUKUM, PARA MAHASISWA SI, SII dan S III serta keluarga para terdakwa, dengan tegas dosen internasional tersebut menyatakan bahwa berdasarkan konstitusi semua orang berhak mendapatkan akses untuk mendapatkan keadilan hukum, akses mendapatkan dan mempertahankan property, dan harkat martabatnya sebagai manusia yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945, maka apabila penegak hukum memproses seseorang dengan melanggar harkat dan martabatnya maka hal tersebut telah lepas dari nilai dasar dan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan, terlebih lagi jika berugak yang dirusak harga atau kerugianya dibawah Rp. 2.500.000 maka sangatlah tidak pantas terdakwa diadili dengan dakwaan pasal dengan ancaman diatas 5 tahun terlebih lagi pasal 170 KUHP bersifat komulatif dimana satu unsur saja tidak terpenuhi maka gugur hak menuntut atas pasal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Prof. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH., MH., juga menyampaikan akan terus memantau perkembangan persidangan serta akan mengundang semua pakar hukum terutama hukum pidana di fakultas hukum dan social politik UNRAM untuk membahas dan mendiskusikan terkait pembelaan terdakwa agar tidak dikriminalisasi, serta guru besar unram tersebut meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadapap PT. ESA SWARDANA TANI di selong belanak karena selama ini perusahaan tersebut diduga telah melakukan penelantaran tanah karena sudah puluhan tahun belum juga membangun serta saat ini sedang proses pengajuan perpanjangan HGU, maka patut untuk dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memberikan izin perpanjangan atas HGU milik PT. ESA,” Harapanya.