Mataram – InvestigasiNTB.com – kasus investasi bodong yang dilakukan Laras Chynthia hari ini, 26 April 2022 divonis 1 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Salah seorang tim kuasa hukum Laras dari Advokat Rakyat, Usep Syarif Hidayat, S. H., kepada Investigasintb. Com mengungkapkan, dalam memberikan pembelaan usep hanya mengacu pada disparitas sesuai dengan kaidah hukum baik yang dikeluarkan Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung.
“Dalam kasus klien kami, dinilai telah melanggar pasal 378 KUHP dengan nilai rp. 50 juta.dituntut 3 tahun dan 6 bulan. Sementara dalam perkara Agustine yang juga kasus investasi bodong telah melanggar pasan 378 KUHP dengan nilai kerugian pelapor sebesar Rp. 500 juta, kok hanya dituntut 1 tahun dan 4 bulan,” ujar Usep yang akrab disapa Akang.
Menurut advokat yang dikenal sebagai advokat yang banyak menangani narkotika dan PHI ini, tuntutan JPU sangat jomplang, ini suatu cerminan ketidakadilan yang sengaja dipertontonkan kepada masyarakat Indonesia.
“Betul tuntutan jaksa mengacu pada berbagai hal. Namun dalam dua perkara berbeda ini sama sama kasua investasi bodong, namun nilainya 10 kali lipat dari nominal klien saya, tapi kok tuntutannya hampir tiga kali lipat berat klien saya” tegas Akang.
Akang menyatakan Terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara karena telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Redaksi. Investigasintb