Hukum  

Penggelapan Barang Yang Dilakukan Oleh Seorang Selebgram Asal Lombok.

Investigasintb.com – Warga Nusa Tenggara Barat dikejutkan dengan penangkapan tersangka WRP alias Daeng Malino
Yang dilakukan oleh Polresta Mataram. Dengan hasil penyelidikan dan keterangan empat tersangka, maka Polresta Mataram menetapkan WRP sebagai tersangka.

Semua putusan tersebut yang diberikan kepada WRP sesuai berdasarkan keterangan empat tersangka sebelumnya yang diamankan oleh
Unit Harda Polresta Mataram.
Dimana kini sudah lima tersangka yang diamankan oleh pihak polisi, yang satu diantaranya adalah mantan karyawan selebgram Maya Chado.

Dari Informasi kepolisian yang kami peroleh. Terkait dengan hasil penyidikan tersebut, Bahwa WRP bertugas sebagai penjual barang yang di dapat dari barang hasil kejahatan empat tersangka lainnya, dimana sistem keuntungan dari penjualan tersebut dibagi secara merata. “Unjarnya”

Kepolisian saat ini juga Selain mengamankan beberapa sisa produk milik korban
sebagai barang bukti.

Modus dari pada pelaku ini
Pelaku bekerja sebagai freelance atau di gaji secara harian, kemudian pekerjaan pelaku sebagai karyawan packing milik korban.
Melihat ada kesempatan pelaku mengambil milik korban secara diam-diam lalu menjualnya ke media sosial dengan harga yang sangat murah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wrp diancam Pasal 372 jo ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 KUHP Pidana, tentang penggelapan dengan ancaman Maximal 4 tahun penjara.

Penulis: AH, SHEditor: H. Napsin.SH