Kabupaten Lombok Tengah – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (Kemenkop & UMK) meluncurkan Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk Tahun Anggaran 2025. Program ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lombok Tengah, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI).
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten menyambut dengan baik kedatangan Ketua DPW LBH-CCI yang peduli kepada pengusaha mikro menengah dan kecil , datang memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum agar semua pengusaha mikro sadar tentang hukum sehingga perputaran usaha mikro secara nasional cepat perputarannya.
Kadis Koperasi Kabupaten Lombok Tengah menambahkan bagi pedagang mikro menegah dan kecil yang membutuhkan modal silahkan datang kekantor, kami siap menerima dan membantu modal, agar semua pedagang mikro usaha dengan tujuan agar pertumbuhan ekonomi cepat membaik, agar tidak cepet terpancing dengan proses cepet untuk mendapatkan pinjaman modal tapi menyulitkan diri sendiri bagi pedagang mikro, yang disebapkan baru sehari di kasi pinjam modal sudah di minta untuk melakukan pembayaran/ setoran, ” ujarnya
Saya menjabat sudah sebilan tahun baru kali ini ada lembaga yang peduli sama pengusaha mikro sampai-sampai memberikan penyuluhun tentang hukum, konsultasi hukum dan pendampingan hukum bagi pengusaha mikro yang bermasalah baik pidana maupun perdata secara gratis, Pak Kadis Koperasi Lombok Tengah menyampaikan kepada Ketua LBH-CCI DPW NTB dihadapan semua pengusaha Mikro yang ada diwilayah Lombok Tengah yang hadir diacara konsultasi hukum bahwa di kantornya sudah disiapkan anggaran 7,5 jt untuk biaya pendampingan perkara hukum baik pidana maupun perdata bagi pengusaha mikro,” jelasnya
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) LBH CCI Provensi Nusa Tenggara Barat, H. Napsin, SH, dalam keterangannya , minggu (02/02/2025), menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum terkait berbagai aspek hukum yang dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Menurut Ketua DPW LBH-CCI NTB H. Napsin, SH, UMK memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya mengakses lembaga keuangan formal, kurangnya informasi terkait program pemberdayaan pemerintah, serta berbagai permasalahan hukum yang menghambat perkembangan usaha mereka.
“Setelah pandemi Covid-19, banyak UMK mengalami penurunan usaha dan laba, kesulitan dalam membayar pinjaman, bahkan ada yang terpaksa menutup usahanya. Tidak sedikit pelaku UMK yang menghadapi masalah hukum, seperti kredit macet, utang piutang, wanprestasi, serta sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan,” ungkap Ketua DPW LBH-CCI NTB.
Sehingga untuk menjawab tantangan ini, pemerintah melalui Kemenkop & UMK menghadirkan layanan bantuan hukum secara gratis bagi UMK selama tiga tahun ke depan. Program ini telah dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
Sebagai mitra pelaksana di Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPW LBH-CCI NTB sudah membentuk Ketua DPD LBH CCI di Kabupaten Lombok Tengah yang telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menyiapkan kantor dan sarana pendukung yang akan berfungsi sebagai pusat layanan bagi pelaku UMK. Selain itu, LBH CCI juga berencana melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan efektivitas program ini.
Jenis Permasalahan yang Ditangani
Program ini akan membantu pelaku UMK dalam berbagai permasalahan hukum, di antaranya:
1. Wanprestasi atas perjanjian/kontrak.
2. Perkara utang/piutang atau perkreditan terkait usaha.
3. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
4. Sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan.
5. Sengketa terkait kewajiban pajak.
6. Penyusunan dokumen hukum.
7. Perkara hukum lain yang terkait dengan usaha mikro dan kecil.
Jenis Layanan yang Diberikan
Pelaku UMK di Kota Parepare dapat mengakses layanan berikut:
Penyuluhan hukum.
Konsultasi hukum.
Penyusunan dokumen hukum.
Mediasi dan negosiasi.
Pendampingan di luar pengadilan.
Investigasi perkara.
Pendampingan dalam proses hukum di pengadilan.
Cara Mengakses Layanan
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Lombok Tengah yang membutuhkan bantuan hukum, dapat mengunjungi kantor DPD LBH CCI Kabupaten Lombok Tengah di Jl. Puguh Puyung- Praya atau menghubungi WhatsApp 087753345162-081997750864.
Dengan hadirnya program ini, diharapkan para pelaku UMK dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik serta memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi dan pendampingan hukum dalam menjalankan usahanya agar mendapat ketenagan dalam menjalankan usahanya.