NTB  

Santri MTs. DI. Putri Di Kediri Tidak Ikut Ujian Membuat Wali Murid Kecewa

investigasintb, Lombok Barat – Kasian anak saya ini kalo tidak dikasih surat pindah maka harus dimulai lagi dari kelas satu MTs. tutur Rohadiman selaku Wali Murid menjelaskan.

Tidak dikasih solusi yang meringankan justeru memberatkan hingga putus sekolah, sementara perekonomian ditengah pandemi ini semua orang pasti mengeluh. Jadi sudah jelas anak bangsa tidak punya masa depan oleh kebijakan yang memberatkan tutur Rohadiman menambahkan.

Bapak datang saja ke pondok sekiranya ada yang harus diselesaikan, silahkan diselesaikan dengan lembaga yang bersangkutan. Saya tidak tau masalah bapak apa, masalah anak bapak apa cetus HK. Sekiranya itu adalah masalah administrasi dengan lembaga, silahkan diselesaikan dengan lembaga ujar HK selaku Pengurus YNH via WA.

Solusi yang bapak minta nanti akan diberikan oleh madrasah. Kami tidak pernah menghambat, memberatkan dan memutus masadepan anak. Mohon Kebijakan yang dianggap memberatkan disebut saja biar kami sampaikan, sekiranya memang memberatkan. Tapi sekiranya itu terkait dengan kewajiban bapak sebagai wali, mohon bapak yang menyelesaikan sebagai wali juga pungkasnya.

Terkait masalah ananda Ratih Dwi Safitri, sudah ada keputusan dari madrasah. Diselesaikan saja kewajibannya, silahkan datang saja ke madrasah dan diselesaikan dengan seharusnya. Kalo kewajiban diselesaikan. Saya sudah konfirmasi pihak madrasah dan Alhamdulillah langkah madrasah sudah tepat tutur HK menambahkan.

Dan masa depan anak saya jelas dibuat terkatung katung sehingga tidak bisa mengikuti ujian, hal itu dirasa kebijakan MTs DI Putri dirasa tidak tepat. Sementara program dana bantuan PIP untuk anak saya Ratih Dwi Safitri belum pernah diterima sepeserpun selama di madrasah, padahal pertahun bisa untuk meringankan beban ekonomi keluarga dan semua sekolah atau madrasah sudah tau akan PIP itu program dana bantuan dari Pemerintah Pusat untuk keperluan pelajar ujar Rohadiman.

Saya akan selesaikan kewajiban terlebih dahulu, dan saya akan berterimakasih atas bimbingan para guru tanpa menggurui. Bukan menyerahkan masalah ke orang yang tidak mengerti dan tidak tau masalah ujar HK mencontohkan.

Yang jelas pihak keluarga yang turut serta mendampingi Wali Murid ketika menghadap Ustadzah Mia selaku Kepala MTs DI Putri Kediri diruangannya beberapa hari kemarin mengarahkan untuk menyelesesaikan administrasi dengan nada datar dan pihak keluarga wali murid tetap komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan Yayasan secara kekeluargaan dengan cara meminta keringanan untuk mencicil, namun hari itu Ustadzah Mia mengarahkan untuk menemui HK di ruangan kantor yayasan akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa ditemui hari itu juga karena tugas luar.

Berkaitan dengan masalah anak yang tidak bisa ikut ujian hingga pihak keluarga sangat kecewa dengan pihak yayasan karena anak pupus harapan tidak kunjung juga untuk mendapatkan surat pindah sekolah sampai hari ini tentu pihak keluarga sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, ini jelas mencederai semangat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun program dari pemerintah untuk dana bantuan PIP pada setiap jenjang berbeda besaran dana yang harus diterima setiap siswa atau santri antara lain :
1. SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun.
2. SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
3. SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun

Setelah dana bantuan PIP ini realisasi tentunya dapat dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Sosial untuk kemudian melakukan langkah langkah menuju proses verifikasi data yang disesuaikan dengan data dari Dapodik Pusat, untuk selanjutnya dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke pihak Bank Pemerintah yang telah ditunjuk menjadi penyalur.

Dalam hal ini Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib untuk mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan. Dan selanjutnya pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa atau santri serta orang tua siswa atau santri untuk pengambilan dana bantuan PIP dimaksud.

Adapun siswa atau santri, orang tua/wali, untuk mengambil dana bantuan PIP tersebut dengan cara membawa surat pemberitahuan. Pelajar yang bersangkutan serta membawa Kartu Keluarga orang tuanya ke Lembaga Pendidikan tempat menimba ilmu.

Bagi masyakat yang menemukan penyimpangan atau ada yang menjadi korban praktek pungli bantuan PIP untuk Pelajar agar segera melapor ke Tim Saber Pungli NTB ke nomor 0811391300 biar segera untuk diproses oknum yang terlibat dalam praktek pungli itu dengan membawa alat bukti lengkap.

Wartawan.(MGN)